Daerahjawa TimurMalang

Aksi Demonstrasi Rawan Anarki, Guru Besar UB Ingatkan Pentingnya Taat UU No. 9 Tahun 1998

Malang,mitratoday.com – Di tengah maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah, Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. DR. I Nyoman Nurjaya, SH, MS, mengingatkan pentingnya menaati Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, demonstrasi bukan hanya soal menyuarakan aspirasi, tapi juga soal tanggung jawab hukum dan sosial.

“UU ini tidak hanya memberi hak, tetapi juga menetapkan rambu-rambu yang harus ditaati, mulai dari syarat administratif, lokasi, hingga larangan keras terhadap tindakan anarkis. Ini penting untuk menjaga agar demokrasi tidak kebablasan,” tegas Prof. Nyoman, Rabu (14/5).

Ia menekankan bahwa demonstrasi yang digelar sembarangan, terlebih di area sensitif seperti rumah sakit, tempat ibadah, hingga istana negara bisa melanggar hukum. Apalagi jika berlangsung saat hari libur nasional atau keagamaan.

“Kebebasan berekspresi harus dibarengi akal sehat. Aparat wajib mengawal, tapi jika aksi berubah destruktif, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Prof. Nyoman juga menyoroti potensi demonstrasi berubah menjadi aksi anarki yang merusak fasilitas umum atau memicu kekerasan. “Kalau sudah masuk ranah itu, pelaku bisa dijerat bukan hanya dengan UU No. 9 Tahun 1998, tapi juga KUHP, UU Lalu Lintas, bahkan UU ITE jika menyebarkan provokasi di media sosial.”

Senada, Prof. DR. H. Maskuri, M.Si, akademisi dan tokoh pendidikan menilai bahwa aspirasi masyarakat sebaiknya disalurkan lewat jalur resmi seperti audiensi ke DPR atau lembaga pemerintahan. Menurutnya, cara ini jauh lebih efektif dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Demonstrasi itu hak, tapi harus elegan, tidak konfrontatif. Sampaikan lewat forum-forum yang bisa menindaklanjuti secara konkret,” kata Prof. Maskuri.

Kedua tokoh akademik ini menegaskan bahwa penegakan hukum dalam unjuk rasa adalah bagian dari tanggung jawab negara. Polisi tak hanya menjadi pengaman, tetapi juga fasilitator agar suara rakyat tersampaikan dengan damai dan legal.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button