Lampungtengah,mitratoday.com–Karena gagah-gagahan Seorang Pemuda Kedapatan Membawa Senpi Rakitan Saat dilakukan Penggeledahan Ditangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah
Satuan Reserse Kriminal Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah Melakukan Patroli Hunting di Jalan Raya Wates menuju Bekri tepatnya di kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri.
Tak dinyana, bertemu Firyo Romedho (33) warga Dusun VI Pagi ayu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Pada hari Senin (19/02/2019) sekira pukul 22.30 Wib yang membawa Senjata Api Rakitan Jenis pistol dengan 1 Amunisi.Sesuai dengan Laporan Polisi LP/ 51-B /II/2019/RES LT/SEK GUNSU, Tanggal 19 Februari 2019.
Setelah dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Aiptu Candra Dailami membenarkan bahwa telah menangkap Pelaku membawa dan memiliki Senjata api rakitan jenis Pistol.
“Bermula dari Perintah pimpinan untuk melaksanakan Patroli Hanting karena di jalan antara kampung Wates dengan Kampung Bekri merupakan bulakan panjang dan sering dilakukan 3 C maka kanit reskrim bersama Anggota melakukan Patroli Hunting,”ujar Iptu Yuswantoro.
Saat di kampung Sinar Banten kecamatan Bekri ada Orang mencurigakan dengan dipinggang belakang menonjol lalu dilakukan Pengeledahan dan didapat Senjata Api rakitan, selanjutnya Firyo Romedho dibawa ke Polsek Gunung Sugih.
“Firyo Romedho yang membawa, memiliki senjata api ilegal yang diselipkan dipinggang berikut 1 (satu) butir amunisi peluru, dan Pelaku Firyo Romedho dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara atau Seumur hidup,”tutup Iptu Yuswantoro mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.IK. M.Si. (Iswan)