Aksi Tipu-Tipu Bermodus Beli Jeruk Tanpa Bayar, Pria Asal Dau Dibekuk Polres Batu

Kota Batu,mitratoday.com – Satreskrim Polres Batu kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kejahatan. Seorang pria berinisial DC (47), warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Buser Singo Batu setelah terbukti melakukan penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar di sejumlah wilayah Malang Raya.
DC diamankan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare–Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petani berusia 84 tahun bernama Kolim, warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura ingin membeli jeruk di lahan milik korban di Kelurahan Temas. Setelah sepakat dengan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk sebanyak 560 kg, lalu memuatnya ke mobil pickup milik pelaku. Namun, setelah itu pelaku langsung kabur tanpa membayar sepeser pun,” jelas Iptu Joko, Jumat (20/6).
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan segera melaporkannya ke Polres Batu. Berbekal laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat ditangkap, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espass warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda (N-7887-DC dan L-8266-VE), serta satu muatan jeruk yang masih berada di dalam mobil.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, antara lain:
* Torongrejo: 6 kwintal
* Dusun Junwatu: 8 kwintal
* Dusun Njoso: 5 kwintal
* Desa Badut: 9 kwintal
* Dusun Kucur: 4 kwintal
* Desa Tlekung (2 kali): total 9 kwintal
* Petungsewu, Dau: 8 kwintal
* Kalisongo, Dau: 1 ton
Total jeruk yang dikuras dari para petani mencapai puluhan kwintal.
“Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk menutupi utang dan tagihan bank,” ujar Kasat Reskrim.
Kini DC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Batu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya komplotan lain serta jaringan penjualan jeruk hasil kejahatan ini.
“Kasus ini terus kami dalami, termasuk menelusuri ke mana saja hasil jeruk tersebut dijual,” pungkas Iptu Joko.
(Tri W)