Bangka BelitungDaerahHeadline

Aktivis Amak Babel Pertanyakan Kinerja Kejaksaan

Pangkalpinang, BABEL – Bermula dari banyaknya KASUS Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang , akhirnya diadukan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel).

Dua kasus besar yang semula diapresiasi luar biasa, ternyata hanya menjerat bagian ‘buntut’ tidak menyentuh ke bagian ‘kepala’.

Aliansi Masyararakat Anti Korupsi-BABEL (AMAK-BABEL) yang mengaku sudah habis kesabaran akibat Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkesan tidak serius dalam menangani perkara korupsi yang ada selama ini.

AMAK BABEL  siang kemarin (24/1) mendatangi Kejati Babel guna mendesak supaya Kejaksaan Tinggi turun tangan dalam mengatasi ketidakseriusan jajaranya itu.

Beberapa perkara korupsi yang disoroti AMAK BABEL yakni perkara penyalahgunaan SPPD DPRD Kota Pangkalpinang, Depo Pertamina Pangkalbalam.

Memang perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terbilang lumayan besar setelah selama ini kosong. Namun ternyata 3 perkara korupsi yang ditangani tersebut bukanya ditangani secara komprehensif tetapi malah terkesan digoreng-goreng. Dengan cara mengkavling para tersangka, sehingga berujung menumbalkan “buntut” dan bukannya aktor  utama.

“Kita sayangkan, padahal jaksa-jaksa di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu merupakan jaksa senior semua, sebetulnya sangat diharapkan mereka mampu menuntaskan seluruh perkara korupsi secara komprehensif,” kata salah satu orator, Wantoni kepada media ini, minggu,(28/1/17).

Wantoni pertanyakan sikap Kejaksaan, “seperti perkara korupsi SPPD DPRD kota Pangkalpinang, jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri hanya menumbalkan Budik Wahyudi yang hanya seorang PNS bawahan, Sementara sekretaris DPRD yakni Latip Pribadi, selaku atasan tidak disentuh,” ucapnya.

“Mana letak keadilanya, hanya pelaku buntut saja yang ditangkap, sementara pejabat utamanya tak disentuh. Sedangkan fakta-fakta persidangan sudah terang benderang menyatakan adanya keterlibatan dari atasan Budik Wahyudi itu, begitu juga dengan para dewan menyatakan adanya keterlibatan Latip Pribadi,” tambahnya.

Namun, lanjut Wantoni, kenyataan Fakta persidangan lain dalam perkara korupsi kebocoran keuangan Pertamina,di rasa kental tebang pilih. Mantan bos-bos Depo Pertamina tidak disentuh dan disidik pencucian uang. Sedangkan Kurniadi yang hanya pegawai outsourcing (kontrak) habis-habisan disidik dengan pencucian uang.

“Lagi-lagi penetapan tersangka oleh Pidsus Kejaksaan Negeri tidak signifikan, sangat ecek-ecek. Hanya Hamba Tuhan tak berdaya yang berani disikatnya,” ucap Wantoni.

Wantoni juga menilai dalam perkara ini perlakuan dakwaan antara terdakwa Kurniadi dan terdakwa Saharudin (pegawai Pertamina) kental disparitas dan perlakuan tidak adil.

Dimana Saharudin tidak berani disidik dengan pencucian uang dan sekedar hanya korupsi biasa. Padahal fakta persidangan jelas-jelas seluruh pejabat Pertamina tahu telah terjadinya pencucian uang tersebut.

“Sangat aneh dalam kasus Pertamina antara fakta penyidikan dan fakta persidangan berbeda jauh. Saya juga khawatir apakah nanti tuntutan hukuman dari jaksa terhadap keduanya akan ada pengistimewaan kepada pejabat pertamina (Saharudin.red), kita lihat saja,” curiganya.

Tidak terhenti di situ, penanganan kasus timah Rubasan dengan terdakwa Joko Surono mantan Kepala Rupbasan juga ternyata tidak serius, kenapa hanya Joko Suruno yang terlibat, kemana peran sang pembeli timah tersebut Martin dan Ahau, apa motivasi Jaksa tidak juga mencari dan menetapkan mereka jadi tersangka,padahal Hakim sering perintahkan Jaksa untuk menangkap Martin dan Ahau.

“Jaman sekarang kan sudah canggih dengan Handphone bisa di lacak keberadaannya, saat sidang rupbasan di gelar sebelum tuntutan kemarin, pihak majelis hakim juga sangat mempertanyakan keseriusan jaksa kenapa sampai tidak diungkapnya sedari awal atas adanya peran Ahau tersebut,” ujar Wantoni.

“Maka dengan itu kami dari aktivis anti korupsi sangat menyesalkan adanya ketidak adilan dalam setiap penanganan perkara yang banyak kita lihat terkadang tidak sesuai dengan fakta keadilan yang sesungguhnya,” imbuh Wantoni.

Kesannya tidak serius dalam mengunkapkan penanganan perkara korupsi ini semua, lanjutnya, menuntut perhatian Kajati Aditia Warman. Sebab pihaknya selaku kontrol sosial dan hukum akan terus melakukan pengawalan.

“Kita mendesak supaya tindak tegas jaksa-jaksa di Pidsus Kejaksaan Negeri yang tak serius itu. Kita berharap ketegasan ini ada dari seorang Kajati Aditia Warman, agar tak terulang lagi di kemudian hari sehingga penangan perkara korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan terutama di media dan LSM,” tandasnya kesal. (Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button