BlitarDaerahHeadlineHukum

Alasan Merusak Keluarganya! Suami Bunuh Selingkuhan Istri, Kasus Diungkap Polres Blitar Dalam 12 Jam

Blitar,mitratoday.com – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sedang ramai diperbincangkan dalam waktu pengungkapan yang sangat singkat, hanya 12 jam.

Kasus ini diungkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar yang dipimpin oleh Kepala Polres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, bersama AKP Febby Pahlevi Rizal sebagai Kasat Reskrim yang baru menjabat.

Baru sehari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal langsung mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Proses penangkapan pelaku pembunuhan ini juga dilakukan 1 kali 24 jam oleh Tim Reskrim Polres Blitar.

Peristiwa berawal saat warga Desa Boro Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar digemparkan dengan ditemukanya jasad seorang pria di area persawahan.

Jasad pria malang tersebut ternyata adalah korban pembunuhan yang berinisial WG (56) warga kabupaten Malang. Sedangkan pelaku diketahui berinisial AS (46) warga desa setempat.

Kasatreskrim Polres Blitar Febby Pahlevi Rizal mengatakan, korban awalnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Selorejo. Setelah dilakukan pencarian korban ditemukan pada Rabu 25 Oktober pukul 02.00 WIB.

Jasad WG saat ditemukan posisinya tertelungkup di dalam parit dengan pakaian lengkap. Sementara di kepalanya terdapat luka yang masih basah. Diduga karena hantaman benda tumpul. Hal inilah yang kemudian memunculkan kecurigaan bahwa WG adalah korban pembunuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui sebelum ditemukan tak bernyawa, korban terakhir terlihat bersama AS. AS pun berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

“Jadi jasad korban ditemukan pukul 02.00 WIB pada hari Rabu setelah pihak keluarga melaporkan ke Polsek Selorejo karena korban tak kunjung pulang,” terang Febby, Jumat (27/10/2023).

Pembunuhan itu, terjadi karena motif asmara. Korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku.

Perselisihan akibat cinta segitiga ini, sebenarnya sudah pernah diselesaikan antara kedua pihak dengan mediasi. Namun korban justru kembali mengulangi perbuatannya menggoda istri pelaku.

“Perselisihan sudah ada sejak Agustus 2023. Nah, sebelum kejadian korban awalnya menghubungi pelaku mengajak ketemuan. Keduanya akhirnya ketemuan di TKP lalu terjadi cekcok hingga saling tantang hingga pada akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” tegasnya.

Kata pelaku dia melakukan perbuatan keji menggunakan linggis. Kepala korban ditenggelamkan ke dalam parit lalu dipukul menggunakan linggis.

“Saya membela keluarga karena kan itu merusak keluarga saya. Saya ditantang ditelfon kemudian saya ketemuan di lokasi itu. Korban juga membawa senjata tajam. Kalau tidak melawan mungkin saya yang mati” ujar pelaku saat berada di Mapolres Blitar.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian, sepotong linggis dan sepeda motor.

Kini pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button