DaerahHeadlineNasionalriau

Almainis: Tugas dan Wewenang DPRD

Pekanbaru, mitratoday.com – Paripurna DPRD Provinsi Riau, penyampaian di lakukan oleh Almainis, salah seorang anggota DPRD Riau dari fraksi PDI-P mewakili Dewan dalam membacakan penyampaian Raperda Provinsi Riau, bertempat di Gedung DPRD Riau jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (08/07/18).

“Tugas dan Wewenang DPRD Adalah Memilih Kepala Daerah Atau Wakilnya Apabila Terjadi Kekosongan Sisa Jabatan Lebih Dari 18 Bulan,” ungkap Almainis.

“Selain itu DPRD Provinsi Riau juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” tuturnya.

Selanjutnya, Almainis juga menyampaikan yang menjadi dasar dirancang tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau. berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Riau, Kabupaten Kota.

“Salah satu tugas dan Wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota Adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadinya kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,” tegas Almainis. (IS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button