
Maluku,Mitratoday.com-Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru (AMA PB), melolak kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Buru yang ingin menjadikan Danau Rana Sebagai Destinasi wisata dunia, Kamis (22/08/19).
Aksi Demo yang dilakukan Kamis dini hari di depan Kantor Gubernur Maluku dan juga di Depan Kantor DPRD Provinsi Maluku berlangsung aman.
Aksi Demonstasi yang di hadiri peserta aksi sekitar seratus orang ini berlangsung di dua titik diantaranya depan Kantor Gubernur hingga selesai dan kemudian diarahkan menuju rute aksi yang kedua yaitu di Kantor DPRD Provinsi Maluku tanpa menggunakan transportasi.
Sekitar satu jam berjalan kaki dari Kantor Gubernur Maluku menuju kantor DPRD Provinsi yang jaraknya cukup jauh, para Aksi Demo tidak putus asa atau mengeluh.
“Perjuangan kami belum seberapa jika di bandingkan dengan perjuangan Leluhur-Leluhur kami yang mempertahankan tatanan Adat,jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini.”ucapnya.
Dengan di keluarkannya surat edaran Bupati Buru Nomor: 049/269 tentang himbauan mewujudkan Danau Rana Surga tersembunyi populer pada Nominasi Anugerah Pesona Indonesia (API) eward Tahun 2019.
Mereka menilai, kebijakan yang diambil oleh bupati buru ,tanpa adanya sosialisasi bahkan tanpa negosiasi dengan masyarakat Adat atau tokoh adat yang telah ditugaskan sebagai penjaga Hak 24 suku/marga ,masyarakat Hukum adat pulau buru yang ada di danau Rana dan tanpa ada musyawarah bersama perwakilan tokoh tokoh adat dari 24 suku di Pulau buru.
Danau Rana yang merupakan pusat peninggalan sejarah (tempat pusaka), 24 suku /marga yang ada di Pulau Buru Provinsi Maluku ini juga memiliki nilai Religius ,Magic yang harus terus di jaga dan lestarikan. Danau Rana adalah jantung dari pertahanan masyarakat Hukum adat Pulau Buru .dan seutuhnya tidak bisa dijadikan sebagai tempat Umum atau tempat berkunjung seperti tempat lainnya. ungkap .Yongki Leslesy selaku Koordinator aksi /Korlap 2.
Tidak sampai di situ, Selaku Anak Adat yang menolak distenasi wisata Danau rana juga menghawatirkan kejadian-kejadian berupa hilangnya jati diri masyarakat hukum Adat.
“Apa bila danau rana di jadikan Wisata,sudah barang tentu jati diri selaku anak hukum adat akan merasa kehilangan. Yang kami takutkan adalah terkikisnya nilai-nilai adat serta nilai-nilai Religius magic yang sudah menjadi sumbu dan jantungnya adat bagi kami , 24 suku/marga di Pulau Buru.”Ujarnya.
Ditambah lagi,”Danau rana merupakan pusaka leluhur ,dan tempat peninggalan sejarah maka dengan ini kami selaku anak adat yang lahir dari kandung masyarakat adat menolak dengan tegas jika danau rana dijadikan sebagai tempat wisata.”Papar Leslesy Kepeda awak media.
(AMA PB) dalam aksi penolakan di depan Kantor Gubernur Maluku yang di koordinir Oleh Korlap Helmy Lesbassa dan Korlap Yongki Leslesy juga mengedepankan surat tuntunan mereka yang harus segera di respond oleh pihak Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku dengan harus menimbang dan menindak lanjuti hal demikian karna menurut mereka, kebijakan yang diambil Pemda kabupaten Buru Secara tidak langsung telah melecehkan masyarakat Adat buru terkhususnya 24 suku/marga yang ada.
Demikian Enam point surat tuntutan penolakan (AMA PB) Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru diantaranya yaitu:
1. Menolak untuk Danau Rana dijadikan tempat Wisata, baik Regional, Nasional maupun internasional sebab mampu merusak keberlangsungan dari pelestarian adat Pulau Buru se Utuhnya.
2. Meminta Bupati Buru mencabut ,membatalkan semua perancangan Program mengenai danau Rana yang akan dijadikan objek Wisata.
3. Menuntut Bupati Buru untuk mengeluarkan surat pengunduran/surat pemberhentian terkait danau Rana dari ajang Nominasi Destinasi wisata dunia yang diselenggarakan oleh API Anugerah Pesona Indonesia.
4. Menginstruksikan kepada dinas Pariwisata Kabupaten Buru untuk menbatalkan secara keseluruhan program perancangan Danau Rana sebagai wisata.
5. Menghapus semua video promosi danau Rana di Youtube yang telah mempromosi danau Rana sebagai wisata internasional.
6. Mengeluarkan Surat pembatalan Danau Rana dari ajang Nominasi Anugerah Pesona Indonesia.
“Enam pernyataan sikap dari (AMA PB), Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru juga merupakan langkah dan upaya Sebagai bentuk rasa cinta dan peduli akan peninggalan sejarah serta titipan leluhur/pusaka dan jantungnya masyarakat Hukum adat 24 suku/ marga yang ada di Pulau Buru Provinsi Maluku.”Tutup Helmy Lessbasa.
(E.red)