DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Ancam Pecahkan Kepala Wartawan, Kakam Tanjung Jaya di Polisi kan

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Merasa menjadi penguasa, Diduga Kakam Tanjung Jaya ancam dan ingin pecahkan kepala wartawan.

Inilah suka duka menjadi jurnalis, tulisan dan berita di anggap petaka bagi orang yang memiliki indikasi kesalahan.

Hal ini terjadi kepada Alwi Darwis salah satu wartawan media online di Kabupaten Lampung Tengah, Kejadian itu berujung dilaporkan nya Kepala Kampung Tanung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo ke Polres Lamteng.

Kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di kampung Tanjung jaya kecamatan Bangunrejo kabupaten Lampung Tengah kini resmi di laporkan ke Polres Lampung Tengah pada jumat 16 April 2021 dengan nomor laporan polisi : LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.

Dugaan kekerasan yang di lakukan oleh Oktavianus Hermanto alias gepeng yang juga selaku kepala kampung Tanjung Jaya terhadap jurnalis Alwi Darwis selaku kabiro Lampung tengah, dari media jejak kasus terjadi pada Kamis 15 April 2021.

Kejadian bermula saat Alwi Darwis melakukan kontrol sosial pembangunan Talut (draenase) di kampung tersebut namun naas bukan informasi yang di dapatkan tetapi ia di datangi oleh kepala kampung dengan sikap arogansi.

Bukan hanya ucapan – ucapan kasar bahkan kepala kampung tersebut juga mengancam dan mengajak berkelahi bahkan sempat mendorong Alwi Darwis

”Saya sempat di dorong dan di ancam, saya pecahkan kepala kamu, kamu jangan macem-macem dengan saya, ucap kakam dengan nada keras” ungkap Darwis.

Selain mendampingi korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut ikatan wartawan online (IWO) Lampung tengah juga mengecam aksi kepala kampung Tanjung Jaya dan menilai aksi tersebut telah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Untuk itu IWO juga meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas pelaku, supaya hal tersebut tidak terjadi lagi dan memberikan rasa keadilan terhadap jurnalis.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button