Daerahriau

Andreas Pransiskus Hutajulu Laporkan Ketua PN Dumai Ke Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung

Penulis : E. Manalu
Editor   : Redaksi

Dumai,Mitratoday.com-Terkait dengan Vonis (putusan) 1 tahun penjara terhadap kliennya terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng, PH terdakwa Andreas Pransiskus Hutajulu, SH melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai Hendri Tobing, SH.MH ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Laporan yang dilakukan PH terdakwa Andreas F Hutajulu, SH ke KY atau MA menurut Andreas, karena tidak adanya dugaan ketidak profesionalan dan tidak berprilaku jujur dan adil yang dilakukan oleh ketua majelis hakim Hendri Tobing, SH.MH, pada perkara Pidana Nomor 424/Pid.B/2019/PN DUM dengan terdakwa Abeng.

Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng ini, memperlihatkan segumpal kertas laporannya pada media ini, tentang laporan Ketua Pengadilan Negeri Kls IA Dumai, Hendri Tobing SH MH, ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (24/01)

“Seharusnya selaku Ketua Pengadilan, Hendri Tobing, SH.MH menjadi teladan, panutan dan contoh kepada hakim-hakim yang ada di tanah air. Khususnya di Pengadilan Negeri Kls IA Dumai ini.”Kata Andreas.

Ditanya, apa pasal sampai Ketua Pengadilan Kota Dumai dilaporkan ke Mahkamah Agung RI. Menurut Andreas Hutajulu, sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana, Hendri Tobing seharusnya menunjukan sikap yang adil, arif dan menghargai setiap orang.”Tetapi dia bersikap arogansi dalam persidangan kepada klien kami. Masak di depan persidangan, Hendri Tobing tega meledek, Wondi Putra, saksi meringankan terdakwa ( A d Charge) dengan mengatakan “saksi Wondi Putra berdiri berdiri di atas laktop.” cetus Andreas F Hutajulu.

Selain mengucapkan kalimat berdiri di atas laktop, Hendri Tobing, SH.MH juga tidak bersikap adil dalam persidangan. Ketidak adilan itu dinilai adanya keberpihakan, Hendri Tobing, SH.MH. Sudah jelas-jelas! kalau si Nur Herlina itu sebagai Kuasa Hukum si Arini ( pelapor ), tapi tetap di izinkan oleh Ketua Majelis persidangan masuk ruang sidang.

“Padahal kami sudah mengajukan keberatan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Ujar Andreas.

“Karena mulai sidang agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dari JPU, pemeriksaan terdakwa dan saksi A d charge (meringankan), saya sendiri sudah melihat dan rasakan adanya keganjilan. Nah, kemungkinan keanehan dan keganjilan itulah yang mendorong klien kami untuk meminta saya melapor ke MA dan BAWAS RI,” Tutur Andreas F Hutajulu, SH.

Dia menambahkan, bahwa fakta dipersidangan, sumpah saksi, Ayu Junaedi, Arini (istri terdakwa) dan Nur Herlina (Kuasa Hukum Arini) telah mengatakan bahwa orang tua terdakwa tidak ada menandatangani surat perjanjian pembagian harta Gono gini di Rumah tahanan (Rutan) Dumai itu.

Dalam isi perdamaian itu ada kewajiban dari terdakwa untuk menyerahkan item harta bersama kepada istrinya Arini, namun teryata terdakwa tidak memenuhi perjanjian perdamaian itu, karena terdakwa Abeng dengan alasan tertentu, karena terdakwa dengan istrinya arini masih suami istri sah dan belum bercerai, akibat tidak dipenuhi terdakwa Abeng permintaan istrinya itu, .aka klien kami Abeng dilaporkan ke Polisi dan menjadi terdakwa hingga di adili di PN Dumai dan di ponis satu tahun penjara.

Yang lebih anehnya, majelis hakim persidangan bahwa terdakwa Abeng telah terbukti bersalah melakukan penggelepan dalam harta keluarga dan di ponis satu tahun penjara, namun barang keluarga menurut hakim yang digelapkan oleh terdakwa Abeng itu dikembalikan seluruhnya kepada terdakwa Abeng.

“Apakah ini tidak aneh, terdakwa Abeng di ponis satu tahun penjara, menurut hakim majelis terbukti melakukan penggelapan dalam keluarga, namun harta yang diduga digelapkan terdakwa Abeng itu kok dikembalikan lagi seluruhnya sama dia, kan putusan majelis hakim ini aneh dan membuat kami bingung,” Ucap Andreas.

Lihat misalnya, pada persidangan tanggal 14 November dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Dumai, yaitu Arini (Istri Terdakwa) ketika kami ingin  hendak menunjukkan bukti rekaman CCTV kehadapan Majelis Hakim, namun ditolak, padahal bukti rekaman CCTV tersebut kami peroleh dari rumah terdakwa dimana ada peristiwa pertemuan antara saksi dan korban.

Kami sebagai penasehat hukum terdakwa ingin mempertanyakan tujuan kehadiran Arini, karena dalam rekaman CCTV tersebut terlihat jelas terdakwa dibawa oleh beberapa oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Dumai dari rutan Dumai dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju rumah terdakwa Abeng, namun bukti rekaman CCTV tersebut ditolak majelis hakim.

Bahwa akibat sikap dan prilaku ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Dumai ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat awam terkait integritas dan kualitas, aparat penegak hukum semestinya berlaku profesional, jujur, adil dan bijaksana.

Akibat prilaku ketua majelis hakim persidangan ini, kuat dugaan kami bahwa perkara terdakwa Abeng ini sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

Maka dengan itulah kami melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Hendri Tobing SH MH ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan kepala badan pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung RI.

“Untuk itu kami mohon kepada bapak ketua Mahkamah Agung RI, kepala badan pengawas (BAWAS)  Mahkamah Agung RI untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses atas sikap prilaku hakim dalam memimpin persidangan terdakwa Abeng ini.”pinta Andreas Pransiskus Hutajulu, SH.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button