BantenDaerahHeadlineHukum

Aneh! Di Desa Rawa Boni Pekerjaan Belum Usai SPJ Sudah Diserahkan,Pihak Hukum Diminta Tindak Tegas

Tangerang,Mitra today.com-Bertepatan menjelang pilkades dengan ketatnya peraturan pendaftaran pilkades khususnya incumbent diminta sebagai persyaratan menyelesaikan pembangunan desa yang tertinggal atau mengembalikan silpa,guna mempertanggung jawabkan LPJ sebagai pertaggung jawaban para kepala desa yang sudah habis jabatannya.

Disesuaikan LPJ dengan fisik pekerjaan yang ada,pada kenyataannya banyak kepala desa yang belum menyelesaikan kekurangannya diduga didalam pelaksanaan pembangunan tetapi sudah lebih dulu melaporkan LPJ ke pptk kecamatan ini bisa dikatakan pembohongan publik. Akhirnya mantan kepala desa tergopoh gopoh untuk membangun kekurangannya,walaupun entah dana dari mana untuk menutupi kekurangannya dikarenakan dengan adanya kepentingan pendaftaran pilkades.

Ironisnya di Desa Rawa Boni mantan Kepala Desa Romli untuk mempertanggungjawabkan anggaran tersebut 2 MCK baru saja dibangun sampai saat ini belum selesai,pada perinsipnya bisa dikatakan pembangunan tertunda karena yang dipakai anggaran dana desa 2018. Dikemana kan anggaran tersebut seharusnya dari awal pencairan sudah dibangun.

Ketika ditemui aceng selaku pjs Desa Rawa Boni mengatakan permasalahan pembangunan yang terhambat bukan tanggung jawab selaku kepala desa pjs.

“Yang bertanggung jawab mantan kepala desa,selaku pjs kepala desa bertanggung jawab anggaran dana desa tahap ke 2.”ujarnya.

Untuk melengkapi bukti yang kuat benar bahwa pembangunan 2 MCK baru dibangun,2 MCK tersebut yang satu MCK terletak di rt 12 rw 03 kampung bambu pembangunan MCK yang ke 2 terletak di rt 04 rw 01 kampung beduyut. Ke 2 MCK yang dibangun berdiri ditanah pribadi warga membangunnya memakai anggaran desa,ketika ditemui warga rt 12 rw 03 yang berinisial SB didampingi insial AZ selaku pemilik tanah mengatakan bangunan tersebut tertunda sudah 3 bulan lamanya.

“Alasan mantan kepala desa bahan-bahan bangunan belum turun dan tidak pernah bertemu,bahkan pemilik tanah tidak ada penggantian dari pihak manapun. Bangunan tersebut seluas 6 m (2×3), bangunan tersebut belum jadi atau tertunda bahkan tidak ada papan anggarannya. Yang seharusnya bangunan MCK berdiri ditanah pasos pasum bukan ditanah pribadi orang.”papar warga

Ditempat terpisah temui warga berinisia AC selaku pemilik tanah pribadi yang berdiri bangunan MCK juga menjelaskan bahwa pembangunan MCK tersebut seluas 15 m (3×5).

“Tapi sangat disayangkan karena suka banjir kenapa tidak diurug dulu nanti juga pada waktu hujan bisa terendam air atau banjir.”ucap warga rt 04 rw 01.

Dilanjutkan melalui telepon romli mengaku anak buahnya “sedang rapat.”ujarnya.

Melalui pesan Watshap Arsyad selaku Ketua Umum Alpetu memaparkan tentang MCK menurutnya ketika LPJ sudah diserahkan seharusnya fisik sudah selesai, tapi apabila LPJ sdh masuk dan pembangunan MCK tersebut tidak selesai ini adalah suatu kejahatan ada dugaan terjadinya main mata antara PPTK dan kepala desa.Karena PPTK sebagai pengawas kegiatan tersebut.

“Kalau fisik belum selesai dan LPJ sudah diserahkan maka harus ada tindakan tegas dari penegak hukum untuk memeriksanya.”papar arsyad.

(Risti/adhari)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button