DaerahJawa Tengah

Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani Terancam Kena Sanksi Tegas Atas Pelanggaran Kode Etik

Kota Tegal,mitratoday.com – Beberapa orang aktifis Kota Tegal, Jumat 13 Juni 2025 mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal. Kedatangannya guna memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal atas aduannya pada 20 Mei 2025 lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani.

“Ya, hari ini kami memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal untuk klarifikasi,” ujar Komar Raenudin, AKAR Jateng Koordinator Eks Karesidenan Pekalongan.

Dirinya menyampaikan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang sudah kami adukan ke BK DPRD Kota Tegal beberapa waktu lalu. Antara lain, terkait investasi proyek city walk dan terkait penyelenggara haji non prosedural.

Menurutnya, Nur Fitriani sebagai Anggota DPRD telah melanggar sumpah janji jabatan dewan dan wajib diberikan sanksi tegas. Maka, kedatangan kami ke Gedung DPRD Kota Tegal selain untuk memenuhi undangan klarifikasi, juga mendorong BK untuk memproses lebih lanjut aduan ini, sehingga marwah sebagai wakil rakyat tidak tercoreng gara-gara ulah salah satu oknum Anggota DPRD nakal.

“Kami mendorong BK untuk memproses permasalahan ini sampai tuntas, dan kami pun siap membantu memberikan bukti-buktinya,” tandas pria yang akrab disapa Udin Amuk.

Hal senada juga disampaikan aktivis Kota Tegal, Edi Kurniawan alias Edi Bongkar, bahwa terkait dengan penyelenggaraan haji non prosedural, Nur Fitriani diduga telah melanggar UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dirinya mencontohkan ibarat kita naik kendaraan tanpa menggunakan helm dan tidak dilengkapi surat-surat, maka kita diamankan dan kendaraan kita juga ditahan karena melanggar UU Lalulintas. Kemudian, contoh yang kedua seseorang yang digeledah dan kedapatan alat penghisap sabu, maka orang itu ditangkap dan ditahan karena melanggar UU Narkotika. “Artinya Apa?, ini sama halnya dengan yang dialami Nur Fitriani bersama rombongan haji non prosedural yang diamankan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) karena melanggar UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, lantaran tidak menggunakan visa haji melainkan visa kerja. “Tapi kenapa yang bersangkutan tidak ditahan?, padahal jelas-jelas melanggar UU,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota BK DPRD Kota Tegal, Ali Mashuri menyampaikan “Tadi, kami (BK) telah meminta penjelasan ke pihak pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani yaitu terkait investasi proyek city walk dan penyelenggara haji non prosedural.

“Secara prinsip kami menerima semua yang diadukan terkait dengan grativikasi, kami juga masih menunggu bukti-bukti baru yang akan diberikan oleh pihak pengadu, dimana bukti-bukti ini yang bisa menjadikan kami (BK) memberikan sanksi kode etik terhadap oknum dewan tersebut. Sampai dengan saat ini BK masih terus memproses dan tidak menutup diri,” ujarnya.

Ali pun mengungkapkan pada 19 Mei 2025 lalu, BK DPRD Kota Tegal sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Tegal. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban. “Intinya BK masih terus mendalami dan memproses permasalahan ini,” ujar Anggota BK DPRD Kota Tegal.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button