BlitarDaerahHeadline

Anggota Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini Gelar Bimtek Dan Sosialisasi Bersama Petani Blitar

Blitar,mitratoday.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI, Anggia Erma Rini MKM gelar Bimtek dan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Perhutani Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Selasa (27/09/2022).

Diklat dan Sosialisasi dihadiri peserta dari para petani, kelompok tani dan Organisasi Masyarakat di wilayah Kabupaten/Kota Blitar Dengan Nara sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diklat dan Sosialisasi ini untuk mendorong kepada petani meningkatkan kesejahteraannya jika menemui cara mengakses perhutanan sosial.

Anggota Komisi IV DPR RI dari PKB ini mengatakan bahwa Bimtek dan Sosialisasi di gelar karena banyak para petani yang belum tahu tentang perhutanan sosial.

“Terkait bagaimana mengakses perhutanan sosial dan bentuk programnya seperti apa, kita sampaikan kepada petani,” kata Anggia Erma Rini.

Anggia Erma Rini yang baru saja memberikan bantuan kepada petani dan peternak berupa bibit ikan, alsintan dan sapi serta kambing ini , menjelaskan, hutan-hutan di Indonesia menyimpan kekayaan alam yang tinggi.

“Apa bila masyarakat sekitar di ikutsertakan dalam mengelolanya, pasti kekayaan itu juga ikut mengalir ke masyarakat, sehingga kesejahteraan pun meningkat. Masalahnya, pengelolaan hutan ini ada sejumlah regulasi atau peraturan yang harus diketahui masyarakat. Prinsipnya lahan atau hutan yang dikelola masyarakat bisa terus terjaga kelestariannya. Namun juga bisa mendatangkan keuntungan bagi yang mengelolanya,” jelas Anggia Erma Rini.

“Jadi dengan mengelola hutan diharapkan masyarakat akan mendapat manfaat ekonomi.” Tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga membagikan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) bagi petani di Kabupaten Blitar. Selain itu memberi bantuan sapi, kambing, benih ikan koi, nila, lele sebagai bentuk perhatiannya untuk memajukan petani.

“Bersama Bupati Blitar kita membagikan Alsintan, sapi, kambing,, ikan koi, lele dan nila,” Pungkas Anggia Erma Rini.

Untuk diketahui, dikutip dari laman Kementerian LHK, Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Dengan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Hingga saat ini, terdapat 3 kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.

Pemerintah sendiri telah menargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha area hutan. Dan dalam pelaksanaannya akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button