DaerahHukumSumatera Utara

Antar Sabu Kepada Pelanggan, Penceng di Borgol Polisi

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Nasib apes dialami Andre Prasetyo alias penceng, (19) belum sempat mengantar narkoba jenis sabu kepada pelangan
Warga Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai keburu ditangkap petugas, Rabu (22/4/2020) sekira pukul 21:00WIB.

Informasi diperoleh dari Kepolisian menyebutkan Tersangka Penceng ditangkap saat menunggu pelanggan depan warung kopi di Dusun XIII Meteran Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Dari tangan Penceng Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan shabu dengan brutto 0,64gram, 6 lembar plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil transparan, 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam dan uang Rp.45.000_-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis(23/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun XIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

“Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada didepan warung sedang duduk di amben atau lesehan. Selanjutnya team melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 buah kotak kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,”kata Kapolres AKBP Robin.

Dari hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari tersangka BH alias G yang mana tersangka disuruh oleh BH alias G untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu.

“Bahkan tersangka juga mengaku dirinya hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu diberi paketan sabu untuk digunakan dan uang minyak sebesar Rp20.000. dimana tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka BH sudah 1 bulan lamanya, sedangkan menggunakan sabu sudah hampir 1 tahun,”ujar Kapolres Sergai.

“Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button