Daerahriau

Antisipasi Virus Corona, KSOP Kelas I Dumai: Semua Kapal Wajib Lampirkan Surat Karantina

Penulis : E.Manalu

Dumai,Mitratoday.com-Berbagai daerah saat ini di Indonesia dilanda Virus Corona, mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran terhadap pengusa kapal yang ingin berlabuh atau sandar di Pelabuhan Dumai harus menunjukkan surat sertifikat kapalnya masing-masing.

Hal ini dibenarkan, Kepala KSOP Dumai Drs Hermanto MM,melalui Kasi Keselamatan Berlayar Capt. Yuzirwan Nasution, Kamis (19/3/2020) pada media ini melalui rilisnya mengatakan, surat edaran KSOP Dumai itu, ditujukan kepada semua pihak perusahaan pelayaran dan keagenan kapal.

Dimana isi surat edaran itu, bahwa semua kapal yang berlayar dari luar negeri tujuan pelabuhan Dumai, Wajib melampirkan Sertifikat Izin Karantina (Certificate Of Pratique) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai.

Semua kapal yang ingin berlabuh atau sandar diwajibkan untuk melampirkan sertifikat tersebut tiap-tiap pelayanan untuk kapal-kapal yang dilayani secara online, sertifikat tersebut dilampirkan bersama dengan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal.

Lampiran diserahkan pada saat pengajuan Surat Persetujuan Masuk (SPM) pada Sistem Inapornet. Sementara untuk kapal-kapal yang dilayani secara manual, sertifikat tersebut dilampirkan pada saat Lapor tiba (clearance in document), ujar Capt Yuzirwan yang akrap disapa Iwan ini.

“Mengingat pentingnya hal tersebut, terhadap perusahaan Pelayaran atau perusahaan keagenan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surat Persetujuan Masuk (SPM) dan proses clearance in document akan ditunda,” lanjut nya.

Menurut Yuzirwan, surat edaran dengan Nomor : UM.002/ OS 122 /Ksop.Dmi-2020 Tentang PENCEGAHAN/PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DI WILAYAH KERJA PELABUHAN DUMAI sudah dikeluarkan tanggal 9 Maret lalu.

“Kita terus sosialisaikan dalam upaya mendukung pencegahan penularan wabah virus corona Covid-19 di tanah air, Khususnya di Kota Dumai,”Tandasnya.

Langkah ini kita tujukan kepada pihak perusahaan berlanyar dan keagenan kapal untuk memahami Surat Himbauan dari IMO (international Maritime Organization) dengan Circular latter No. 4204 tanggal 31 Januari 2020 Perihal Novel Corona Virus dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Maka dengan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/11/329/202 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD) / Public Health Emergency of Intemational Concern (PHEIC).

Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tanggal 05 Februari 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di seluruh wilayah Pelabuhan Indonesia.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button