Bengkulu UtaraDaerah

Apa Urgensi Bagian SDA Di Setdakab Bengkulu Utara?

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Munculnya bagian SDA beserta anggarannya di Setdakab Bengkulu Utara pada RAPBD tahun 2020 tanpa melalalui revisi PERDA Bengkulu Utara Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bengkulu Utara atau tanpa melalui penerbitan peraturan bupati tentang pembentukan dan susunan bagian SDA,akhirnya mulai menuai kritik dari beberapa tokoh pemuda Bengkulu Utara.

Tommy febrizky, S.Sos.I koordinator Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) mempertanyakan urgensi dibentuknya bagian SDA.

“Sekarang coba kita kaji,Apa urgensi munculnya bagian SDA di Setdakab Bengkulu Utara tersebut?, Menurut saya bagian SDA itu lahir frematur Tanpa kajian yang komperhensif Bahkan terkesan dipaksakan. Sebab jika munculnya numenklatur baru itu sifatnya urgen,Untuk kemaslahatan masyarakat Bengkulu Utara,Maka seharusnya ia lahir beserta dengan payung hukum atau dasar hukum pembentukan dan susunan perangkat bagian SDA tersebut,”tegas alumnus UIN sunan Kalijaga jogjakarta ini,Pada Rabu (27/11/2019).

Menurutnya hanya OPD atau KPA (kuasa pengguna anggaran) yang bisa mengajukan anggaran.

“Terlepas dilakukan secara sadar ataupun tidak,Saya menduga munculnya numenklatur baru (bagian SDA) beserta anggarannya tanpa payung hukum tersebut sebagai jebakan,ya jebakan untuk bupati dan ketiga pimpinan DPRD beserta seluruh struktur badan anggaran (Banggar). Sebab sepengetahuan saya, berdasarkan pada regulasi yang ada hanya OPD atau KPA yang boleh mengajukan anggaran (RKA). Sedangkan bagian SDA lahir tanpa payung hukum,baik dalam bentuk revisi perda Bengkulu Utara nomor:14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah atau peraturan bupati yang mengatur tentang legitimasi numenklatur baru tersebut alias bagian SDA belum menjadi OPD atau KPA. Pertanyaannya anggaran (RKA) bagian SDA yang muncul di RAPBD 2020 tersebut siapa yang mengajukan?. Saya pikir ini ilmu dasar,Tidak mungkinlah tim perencanaan anggaran PEMDA Bengkulu Utara tidak tahu,”tambah mantan sekretaris PC PMII jogjakarta priode 2007-2008 tersebut.

Terakhir,Ia juga menilai masalah ini timbul karena ketiga pimpinan DPRD teledor.

“Masalah ini juga timbul karena pimpinan DPRD kurang cermat atau teledor. Seharusnya masalah ini bisa dideteksi sedari awal,Sedari paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD tahun 2020 lalu atau sebelum penanda tanganan nota kesepahaman. Jika dideteksi dari awal maka rangkaian pembahasan RAPBD tahun 2020 tidak banyak menghabiskan waktu begini. Tapi entah juga jika pimpinan DPRD tidak paham atau pura-pura tidak paham. Yang jelas konsekuensinya RAPBD Bengkulu Utara harus diulang lagi dari KUA PPAS,Seban bagian SDA beserta anggarannya ini merupakan satu kesatuan dengan Anggaran lain yang ada dalam RAPBD tahun 2020, jadi asumsinya ketika satu inkonstitusinal maka semua inkonstitusional,”tutup Tommy.

Sementara itu,Kepala bagian organisasi tata laksana Setdakab Bengkulu Utara, Solita Maida,saat dikonfirmasi mengenai persoalan dasar hukum bagian SDA serta konsekuensi atas anggarannya tersebut hanya menjawab singkat.

“Masih dalam proses,Kalau itu saya tidak tahu,”jawabnya.

(AV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button