DaerahHeadlineJawa TengahTegal

Apes,Mobil Teman yang Digadai Ternyata Mobil Rental, Andhika Risyanto Kehilangan 30 Juta

Tegal,mitratoday.com – Apes, Andhika Risyanto warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal kehilangan uangnya senilai Rp30 juta gara-gara niat bantu temannya.

Awalnya SY yang merupakan teman Andhika Risyanto menyampaikan kalau RS teman SY bermaksud mau menggadaikan kendaraan mobilnya jenis Brio warna putih senilai Rp25 juta dengan tenggang waktu 1 Minggu.

Mulanya, berjalan mulus yakni pada tanggal 30 September 2023, Andhika Risyanto meminjamkan uangnya sebesar Rp25 juta dan dikembalikan tepat waktu.

Lalu, pada tanggal 2 Oktober 2023, RS kali ini datang sendirian ke Andhika Risyanto ditempat kontrakannya Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta dengan jaminan mobil Brio Satya warna abu-abu dengan Nopol G 1790 CZ yang tempo pengembalian selama 2 Minggu.

Namun setelah dicek kelengkapan surat-suratnya ada ketidaksesuaian antara STNK dan KTP, sehingga Andhika Risyanto meminta pada RS untuk membuat surat perjanjian bersama dan bermaterai untuk peminjaman uang senilai Rp30 juta karena mobil tersebut milik teman RS.

Setelah surat perjanjian tersebut dibuat, Andhika Risyanto kemudian mentransfer uang sejumlah Rp10 juta sebagai DP dan sisanya Rp20 juta dibayarkan pada keesokan harinya.

Namun pada tanggal 14 Oktober 2023, Andhika Risyanto didatangi oleh dua orang berinisial MA dan S yang mengaku mobil Brio tersebut merupakan mobil usaha rental miliknya yang telah dibawa kabur RS dengan modus sewa mobil.

Akibat kejadian adanya dugaan tindak pidana tersebut, Andhika Risyanto telah mengalami kerugian senilai Rp30 juta. Maka menurut Andhika Risyanto agar model modus tersebut tidak meluas menimpa banyak orang, maka pihaknya melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum khususnya Polres Tegal.

“Iya mas saya tidak melihat nilai nominalnya tapi saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi pada banyak orang. Jadi kita harus menghentikan kejahatan ini tidak sampai meluas,” ujar Andhika Risyanto saat ditemui media, Sabtu 18 November 2023.

Sementara pihak Polres Tegal melalui Kanit I Reskrim Polres Tegal, Aiptu Kukuh Subagyo, SH yang dihubungi membenarkan adanya pelaporan aduan dari Andhika Risyanto atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RS dengan modus meminjam uang dengan menjaminkan mobil rentalan.

Aiptu Kukuh Subagyo, SH mengatakan pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat panggilan klarifikasi terhadap para saksi yang terkait dengan perkara yang diadukan tersebut.

“Panggilan klarifikasi saksi-saksi sudah di kirim pak, agenda hari Kamis,” ujar Aiptu Kukuh Subagyo. (HS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button