BengkuluBENGKULUHeadline

APH Di Minta Telusuri Dana Yang Masuk Ke ACT Bengkulu

Bengkulu,mitratoday.com – Berkembangnya persoalan terhadap Organisasi Cepat Tanggap di tingkat Nasional tentu menjadi perhatian khusus dari berbagai kalangan.

Pasalanya, tak tahu lagi sudah berapa juta umat menyumbangkan bantuan melalui organisasi tersbut guna membantu umat yang membutuhkan.

Namun belakangan ini menjadi kekwatiran bagi masayarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu, mengingat adanya dugaan temuan aliran anggaran dari Organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak sesuai yang di harapkan oleh para dermawan.

Tentunya hal itu menjadi perhatian khusus bagi semuanya, karena anggaran yang di sumbangan tidak sedikit.

“Ini menjadi ke kwatiran kita, miliaran anggaran yang di sumbangkan para dermawan untuk umat yang membutuhkan, justru di duga di gunakan tidak sesuai dengan yang di inginkan.” Kata Devisi Bidan Pendidikan Dan Latihan Yayasan Lembaga Lestari Provinsi Bengkulu, Dedy Iskandar.

Terkhusus di Provinsi Bengkulu, pihak yayasan lestari meminta aparat Penegak Hukum untuk menelusuri anggaran yang masuk ke Organisasi ACT tersebut.

“Kita minta aparat penegak hukum menelusurinya, kuhus di Provinsi Bengkulu. Apa lagi di luar kita temui masih banyak kotak amal dari ACT tersebar. Jangan sampai anggaran yang di subangkan di salah gunakan oleh mereka.” Tegas Dedy, Kamis 14 Juli 2022.

Hal ini kata Dedy di sampaikan guna menyikapi persoalan yang berkembang agar tidak terjadi persoalan di Provinsi Bengkulu.

“Karena yang menyumbangkan dana itu tidak sedikit, niat para dermawan menuju ke yang baik justru di salah gunakan itu kan menjadi persoalan nantinya. Apa lagi ACT ini jika di luar indonesia memberi bantuan sangat kencang, sedangkan kita khususnya di Provinsi Bengkulu masih banyak yang membutuhkan.” Tutup Dedy.(Arr).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button