DaerahGeragaiHukumJember

APH Diminta Tuntaskan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Renovasi Rumah

Jember,mitratoday.com – Keseriusan Polisi Ditunggu dalam menuntaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Renovasi Rumah di Kabupaten Jember.

Proses hukum penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana renovasi rumah yang dilaporkan pada Jum’at tanggal 25 November 2022 dengan nomor LP-B/426/XI/2022/SPKT.SATRESKIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM masih terus berjalan, pemeriksaan pelapor dan terlapor juga sudah dilakukan penyidik Tipiter Polres Jember.

Kuasa Hukum Pelapor Ihya Ulumiddin, SH kepada media saat menunjukkan foto kondisi rumah mengatakan pihaknya mendesak polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut dan memeriksa saksi-saksi tambahan karena saksi yang diminta pihak penyidik dalam kondisi sakit.

“Kami ajukan saksi lain tambahan terkait masalah tersebut agar lekas selesai dan segera menaikkan ke tahap berikutnya yakni penyidikan karena sudah jelas ada korban dan kerugian jangan ragu kemudian tetapkan tersangkanya,” kata Udik sapaan akrabnya, Selasa (14/02/2023).

Masih kata Udik, pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Di lingkungan rumahnya juga menjadi perbincangan karena material yang menumpuk tak terurus dan menggangu penghuni perumahan dan tetangga sekitar dan sempat ditegur RT.

“Tak hanya dana yang sudah masuk saja, kondisi rumah yang masih berantakan total dan tidak bisa digunakan dimana pelapor saat ini menyewa rumah dan akan habis masa sewanya juga menjadi beban tambahan,” jelasnya.

“Awalnya tukang atau pekerja yang dibawa oleh pihak pemborong tidak dibayar setelah bekerja beberapa waktu dan meminta kepada pelapor. Pelapor keberatan dan kaget bahwa semua dana sudah diberikan kepada A dan S selaku pihak pemborong.

Bahkan lanjut Udik, pihak yang dirugikan salah satunya yakni pemilik usaha bahan bangunan di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates. Kepada Kuasa Hukum Pelapor pemilik usaha tersebut juga mengungkapkan hal yang sama.

“Pemilik usaha bahan bangunan di Tegal Besar juga pernah mengirim material ke lokasi Jawa Asri namun hinga kini juga belum dibayar oleh A,” tandas Udik.

Udik berharap dan mendesak Polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut, karena pada pemeriksaan awal pelapor, penyidik pernah menyampaikan berupaya agar dana yang sudah dibawa oleh A dan S dibantu agar kembali kepada pelapor.

“Kami apresiasi polri baik dari pusat sampai bawah untuk menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta : Solichin

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button