Malang,Mitratoday.com-Rekapitulasi hasil penghitungan suara Tempat Pemungutan Suara di Pilkada Kabupaten Malang 9 Desember 2020 kemarin belum bisa diketahui persis di Rekapitulasi Online milik KPU Kabupaten Malang.
Hal itu disebabkan aplikasi Sistim Informasi Rekapitulasi yang digadang gadang KPU mampu mendapatkan rekapitulasi tingkat TPS dengan cepat, kandas karena aplikasi Sirekap ‘trouble
“Sirekap terkendala signal mas,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika Kamis (10/12/2020).
Akibatnya, hingga saat ini baru 1.721 TPS yang datanya sudah diterima KPU dari total 4.999 TPS. Kendati demikian, kata Mahardika, cara manual bisa dilakukan, hanya saja dari segi kecepatan tidak bisa diharapkan.
“Sekarang baru 1.721 atau sekitar 34 persen,” terangnya.
Saat ini hingga tanggal 14 Desember 2020 mendatang,kata Mahardika adalah rekapitulasi perhitungan ditingkat kecamatan. Setelahnya,imbuh Mahardika bakal dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Malang.