DKI JakartaNasional

Aris Merdeka Sirait : Aksi Teror Bom Bunuh Diri Melibatkan Anak Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Jakarta, mitratoday.com – Aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di beberapa rumah ibadah, Kantor Polisi dan pemukiman warga  di Surabaya sejak Minggu 13/05 hingga Senin 14/05 yang mengorbanjan 11 anak, 7 diantaranya meninggal dunia, aparat Kepolisian dan puluhan masyarakat yang saat ini menderita luka parah dan ringan merupakan kejahatan luar biasa terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.

Apapun alasan dan latar belakang aksi teroris yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku aksi bom bunuh diri adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan, Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Unum Komnas Perlindungan Anak menyikapi kasus tragedi kemanusiaan yang menewaskan banyak anak-anak di Surabaya,  pada selasa 15/5/2018 di Jakarta .

Berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 76C dari  UU RI No. 35 Tahun 2014 serta Ketentuan Konvensi PBB Tentang  Hak Anak tahun 1989, setiap orang dilarang menyuruh anak untuk mekakukan kekerasan atau turut serta melakukan kekerasan dan melibatkan anak dalam penyalagunaan kegiatan politik, pelibatan anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan termasuk mengajak anak terlibat  dalam kegiatan aksi teror bom bunuh diri. Dengan demikian anak yang dilibatkan dalam aksi teror bom bunuh diri adalah merupakan korban.

Oleh sebab itu, pelibatan anak dalam aksi teror bom bunuh diri di Surabaya jelas-jelas merupakan perampasan dan penghilangan hak hidup anak secara paksa serta merupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan  demikian  tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aksi terorisme terlebih melibatkan anak-anak.

Arist menambahkan, Komnas Perlindungan Anak juga menghinbau masyarakat luas untuk terus mewaspadai modus baru aksi terorisme yang melibatkan anak, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mewaspadai paham radikalisme dan ujaran kebencian yang justru di doktrin oleh orangtuanya sendiri.

Dengan demikian atas nama kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi lndependen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan dan mekakukan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia, mendesak para pelaku  aksi teror untuk menghentikan melibatkan putra putrinya dalam segala bentuk aksi teror, konflik dan ujaran kebencian. Alangkah tidak adilnya jika masa depan anak dikotori dan dihancurkan dengan kepentingan-kepentingan politik sesaat orang-orang dewasa.

Komnas Perlindungan Anak juga secara tegas mengutuk keras  Segala perbuatan dan tindakan para elit politik, dan elit partai yang tidak mencerminkan keberpihakan dan empati terhadap korban bahkan cenderung mekakukan propokasi dan ujaran kebencian serta kegaduhan, sekaligus mendesak untuk segera menghentikan politisasi dan eksploitasi atas tragedi kemanusiaan yang menewaskan  anak-anak, demikian juga aparat kepolisiaan maupun  warga masyarakat hanya atas dan demi kepentingan politik sesaat dan golongan tertentu.

Sudah tibalah saatnya seluruh warga bangsa bersatu melawan  terhadap segala bentuk terorisme, penanaman radikalisme dan kegiatan yang dapat memecah kesatuan bangsa.

Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak, mengajak semua komponen bangsa lintas batas dan profesi mendukung kerja keras Kepolidian dan aparatus penegak hukum lainnya yang terus menerus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat termasuk anak-anak.

Komnas Perlindungan Anak juga menghimbau sesama warga negara dan para pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk bahu membahu dan bergotongroyong untuk menghentikan penanaman paham radikalisme dan ujaran kebencian kepada anak-anak dilingkungan masing-masing.

Mengingat aksi teror yang sudah menewaskan banyak orang yang didalamnya juga aparat keamanan dan anak anak, sudah dapat dikategorikan sebagai ihwal kegentingan dan kedaruratan yang memaksa, maka Komnas Perlindungan Anak mendukung gagasan Presiden Republik Indonesia  untuk mengambil langkah konstitusional dengan menetbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Anti Terorisme, apabila DPR-RI tidak secepatnya mengesahkan UU Anti Terorisme yang dimaksud, demikian ditegaskan Arist.

Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apreasiasi terhadap AKBP. Roni Faisal Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya yang telah mengambil langkah menyelamatkan anak pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, demikian ditambahkan Arist. ( bang )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button