ASN Abaikan SK Bupati, Bambang: Sudah Kami Laporkan Ke Inspektorat

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Fenomena pembangkangan ASN atas perintah bupati Bengkulu Utara kembali terjadi di lingkungan sekolah,pasalnya kepala SDN 139 Desa Maninjau,Kecamatan Batik Nau,Lisda Tambunan, belum bersedia meninggalkan posisinya sebagai kepala sekolah, meskipun, sejak tanggal 22 Februari 2019 Ir.Mian melalui SK nomor:824/255 telah menggantikannya dengan kepala sekolah baru.
Wagirun selaku kepala SDN 139 Bengkulu Utara yang baru menyampaikan bahwa sejak ia dilantik 6 bulan lalu,hingga sekarang belum ada serah terima jabatan dari kepala sekolah lama.
“SK penetapan Saya sebagai Kepala Sekolah SDN 139 ini,Saya terima tanggal 22 Februari lalu.kami dilantik pada bulan Maret tahun 2019 di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara,namun,sampai sekarang belum ada serah terima dari kepala sekolah lama,”ujar Wagirun,pada hari Selasa,10 September 2019.
Wagirin menambahkan,dualisme kepemimpinan di sekolah tersebut berakibat fatal bagi peserta didik.
“Hingga sekarang,dana BOS belum bisa dicairkan,yang menanggung akibatnya ya para siswa,”tambah Wagirin.
Menanggapi hal tersebut,Bambang Pramana Budi,sekretaris dinas pendidikan Bengkulu Utara menegaskan pihaknya masih menunggu hasil serta tindakan dari inspektorat Bengkulu Utara.
“Kami memang sudah meninjau langsung kesana,ya memang ibu kepala sekolah lama tidak mau pindah. Tapi,karena bupati sudah menerbitkan SK kepala sekolah yang baru,seharusnya ia pindah. Masalah ini sudah kami laporkan ke inspektorat,sekarang kita masih menunggu hasil serta tindakan dari inspektorat,”kata Bambang.
(AV)