
Lebong,mitratoday.com – Gelombang kritik kian deras menghantam Pemerintah Kabupaten Lebong. Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) menyoroti tajam praktik ketertutupan dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pekan ini, Sekjen PAMAL, Urpi, mengungkapkan keresahan publik atas minimnya transparansi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong. Ia menegaskan, masyarakat menunggu kejelasan sanksi terhadap 63 ASN yang diduga melanggar netralitas.
“Kami mendesak BKPSDM untuk secara terbuka mengumumkan nama-nama ASN yang sudah diberi sanksi. Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Sampai hari ini, kami masih menunggu transparansi itu,” tegas Urpi.
Sorotan Rp 200 Juta Anggaran JPT
Tak hanya soal netralitas ASN, PAMAL juga menggugat kejelasan terkait pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkab Lebong. Menurut laporan, proses ini belum mengantongi persetujuan dari Kemendagri, meski anggaran sebesar Rp200 juta telah digelontorkan.
“Jika prosesnya cacat administrasi, kami khawatir dana itu sekadar menjadi angka mubazir. Pemerintah wajib akuntabel,” tandas Urpi.
BKPSDM: Sanksi Sedang Diproses
Menjawab sorotan publik, Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya masih menuntaskan proses pemeriksaan terhadap ASN yang terindikasi melanggar netralitas.
“Kami tidak ingin gegabah menjatuhkan sanksi. Keputusan harus tepat, akurat, dan sesuai rekomendasi BKN,” ujar Reko.
Ia juga menyebut, ASN yang tidak menjalani pemeriksaan sesuai rekomendasi akan otomatis terblokir akun kepegawaiannya, termasuk bagi mereka yang telah pindah ke provinsi atau kabupaten lain.
Terkait JPT, Reko mengakui pengangkatan jabatan tersebut memang belum mendapat restu Kemendagri. Ia berjanji segera menyerahkan data ASN yang terkena sanksi, termasuk yang telah pindah maupun pensiun.
Desakan untuk Bupati
Di tengah kian derasnya kritik, publik menunggu langkah tegas Bupati Lebong, Azhari. Harapan masyarakat sederhana: ada keberanian membuka data, menegakkan aturan, sekaligus memastikan uang rakyat tak lagi terbuang sia-sia.
Jika tidak, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan polemik pengangkatan JPT berpotensi menjadi noda panjang dalam catatan birokrasi Kabupaten Lebong.(A01)