DaerahHeadlinejawa Timur

ASN Pelanggar Aturan , Siap-Siap Terima Sanks Tegas

Malang,mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten bakal memberi teguran keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan ASN.

Berbagai macam sanksi disiapkan mulai sanksi ringan maupun sanksi berat yang berujung terhadap pemecatan ASN itu sendiri. Meski sanksi yang diberikan nantinya bergantung terhadap jenis pelanggaran , peringatan ini tak urung bakal menjadi ancaman berarti bagi ASN Pemkab Malang , karena mereka , selain dituntut untuk terus meningkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat , juga di tuntut untuk berhati-hati denga menghindari berbagai macam pelangaran yang berujung sanksi.

Meski demikian , Pemkab terus memberikan pemahaman dan pembinaan serta sosialisasi terhadap,penegakan peraturan ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Peningkatan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah mengatakan penegakan peraturan tentang aturan ASN masih butuh sosialisasi di lintas OPD Pemkab Malang, Hal ini perlu dilakukan agar ASN tahu dan memahami terhadap aturan tata tertib kepegawaian beserta sanksinya.

Persoalan kepegawaian ini sangat kompleks , diantaranya pelanggaran disiplin dan berbagai macam pelanggaran yang berujung terhadap berbagai sanksi, ini butuh pemahaman dan pencerahan terhadap ASN agar tahu aturan terkait tata tertib ASN,”ujar Nurman

Ramdansyah disela-sela menggelar Bintek di Hotel Savana Kota Malang jumat (9/8) Adanya UU nomor 5 pasal 8 tahun 2014 , PP nomer 11 tahun 2017 , PP Nomer 22 , dan PP nomer 53 tahun 2004 , lanjut Nurman semakin mempertegas terhadap aturan yang melekat terhadap tata tertib , jenis peraturan dan pelanggaran yang dilakukan ASN serta sanksi yang bakal dikenakan.

Artinya aturan tersebut menjadi pegangan tersendiri bagi ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Meski demikian Nurman mengakui bahwa masih sering ditemukan berbagai pelanggaran ASN mulai pelanggaran disiplin, perceraian tanpa dilaporkan kepada instansi terkait dan berbagai macam pelanggaran lainnya.

Ia berharap melalui Bintek terkait aturan ASN ini , bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN Pemkab Malang untuk memahami dan menerapkan aturan ASN yang di berlakukan sehingga tugas ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button