DaerahSumatera Utara

Asyik menulis Tebak Angka  Jurtul KIM Ditangkap Polisi 

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Rahul (22)  Bukanlah pemeran artis bintang Film India namanya memang sama tapi rahul yang satu ini adalah Jurtul Kim lantaran tertangkap tangan tengah asyik menulis judi tebak angka pria yang tinggal di Dusun II Sei Rampah, Serdang bedagai ini akhirnya harus berurusan dengan aparat Satreskrim Polres Sergai Minggu (10/5/2020) sekira pukul 01:00WIB.

Informasi diperoleh rahul ditangkap di perumahaan Sei Rejo Desa Seu Rampah Dari penangkapan tersebut Team Scorpions Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp.280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 buah Hp merek oppo warna putih yang berisikan pesanan rekapan nomor tebakan angka judi KIM

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata dalam keterangan kepada awak media, Minggu(10/5) membenarkan penangkapan tersebut tersangka ditangkap berkat menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis KIM.

Dimana lokasi tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar tentang adanya permainan judi KIM dan Togel di lokasi Komplek perumahan Desa Sei Rejo. setelah dilakukan penyelidikan di seputaran TKP ternyata benar tersangka sedang melakukan perjudian angka tebakan nomor judi jenis KIM.

Selanjutnya Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai dipimpin langsung Kanit Idik I Sat Reskrim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ditangkap saat sedang melakukan perjudian jenis KIM di sebuah komplek perumahan di lokasi Desa Sei Rejo. hasil penangkapan team berhasil mengamankan barang bukti,”kata AKBP Robin Simatupang.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru tiga bulan menjadi jurtul judi KIM dan Togel dengan Omset RP. 500.000 s/d Rp.700.000 per putaran dan mendapat upah Rp.100.000 selanjutnya hasil dari rekapan Judi KIM disetorkan kepada seseorang bermarga Marbun warga Tebing Tinggi

“Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button