DaerahHeadlinejawa Timur

Awas Dampak Buruk Penjualan dan Pembelian Tanah Kaplingan Tanpa Siteplan Wilayah Perumahan 

Mitratoday.com, Kabupaten Malang – Himbauan kepada masyarakat luas khususnya Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang untuk mewaspadai penjualan tanah kavling tanpa siteplan wilayah perumahan.

Pasalnya, selain akan menimbulkan masalah juga bisa mengganggu tata ruang dan wilayah yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah dan warga bisa merugi terancam kehilangan haknya.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Ir.Wahyu Hidayat,MM., mengatakan, pihaknya mengantisipasi hal itu dengan intensif melakukan sosialisasi dan pendekatan. Karena kebanyakan munculnya kasus tersebut dilatarbelakangi ketidaktahuan pengembang dan masyarakat sebagai pembeli.

“Ketidaktahuan tersebut tentunya berdampak buruk bila terus terjadi. Baik untuk pengembang atau masyarakat maupun pemerintah daerah sendiri yang memiliki kepentingan untuk menjaga tata ruang dan wilayah perumahanya,” kata Ir.Wahyu Hidayat,MM., rabu (30/5).

Dijelaskan Dr. Ir.Wahyu Hidayat,MM., ditingkat pengembang sebenarnya penjualan tanah kavling tanpa adanya kelengkapan siteplan yang disyaratkan akan memperburuk citra perusahaan itu sendiri di mata masyarakat.

Masyarakat sendiri yang akan lebih merasakan dampak negatif atas transaksi yang tidak lengkap prasyarat regulasinya.

Untuk itu, dikatakan Ir.Wahyu Hidayat,MM., sosialisasi secara continue diharapkan akan mampu memberikan jalan untuk semua pihak yang terlibat agar saling memahami hak dan kewajibannya.

Dan untuk mencapai hal tersebut diperlukan pemahaman atas apa yang wajib dilaksanakan oleh pengembang.

“Salah satu misalnya tentang izin siteplan sebagai dasar dikeluarkannya IMB Induk,” ujar Wahyu

“Site-plan wilayah itu sendiri mengatur adanya kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” imbuh peraih gelar Doktor Universitas Merdeka ìni
Memang, diakui Wahyu Hidayat, ada yang belum memahami dan juga ada yang menghindar dalam penyediaan fasum dan fasos tersebut ada pula persentase yang diatur melalui regulasi daerah masing-masing.

Nantinya fasum dan fasos di kawasan perumahan tersebut diserahkan ke Pemerintahan Daerah.

“Makanya, izin siteplan menjadi penting. Tanpa ada izin tersebut tentu tidak akan dikeluarkan rekomendasi untuk perizinannya,” pungkas Ir.Wahyu Hidayat,MM. (GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button