DaerahMalang

Awas ! Pemkab Siapkan Sanksi Pelanggar PSBB

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Sanksi tegas tengah disiapkan Forkopimda Kabupaten Malang bagi pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tidak lama lagi bakal diberlakukan di Malang Raya termasuk di Kabupaten Malang.

Bupati Malang HM.Sanusi menandaskan masyarakat untuk tidak menganggap remeh penyebaran Corona Vitus Disease (Covid-19) yang grafiknya semakin hari semakin meningkat hingga berscore 10 menurut tim ahli dari Pemorov Jatim tersebut.

“Kita pertegas kepada masyarakat untuk mentaati segala peraturan yang kita tetapkan terkait penanganan dan pencegahan pendemi Covid-19 ini, artinya kita akan optimal menghentikan peredaran Covid-19 ini dengan melarang semua pergerakan masyarakat dari luar daerah untuk masuk ke Kabupaten Malang tanpa alasan jelas kecuali ASN,TNI,POLRI meski harus melewati tahapan screening terlebih dahulu,”ujar Sanusi usai menggelar rapat penyusunan draft Perbub terkait penanganan Covid -19 di Kabupaten Malang senin dinihari (11/5/2020).

Sedangkan yang berada didalam wilayah Kabupaten Malang ,lanjut Sanusi, tim medis yang dikomandoi Kadinkes Arbani Mukti Wibowo dan Direktur RSUD Kanjuruhan Dian Suprodjo akan bekerja keras mengobati pasien kasus Covid-19 hingga sembuh dan tidak ada pergerakan penambahan Kasus Covid-19 tersebut.

“Rusunawa sudah kita siapkan untuk mengisolasi pasien covid ,kita obati dan kita jaga supaya tidak menular ke yang lain,”ulas Sanusi

Terkait biaya awal untuk PSBB tersebut, lanjut Sanusi,tahap awal pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 104 miliar untuk penanganan Covid tersebut. Meski demikian anggaran yang dibutuhkan bisa bertambah menyesuaikan perkembangan yang ada.

Disinggung tentang waktu penerapan PSBB Malang Raya, Sanusi menjelaskan, jika masih akan menunggu kesepakatan antara Pemkot Malang dan Pemkot Batu. Ditambah masih harus menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Tinur terhadap pemberlakuan PSBB tersebut nantinya. Selain itu ,wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas ,beber Sanusi, membutuhkan waktu agak panjang untuk mempersiapkan segala kebutuhan penerapan PSBB Malang Raya.

“Intinya kita siap makanya kita bentuk tim satgas baru Covid-19 Kabupaten Malang yang bertugas menyusun perencanaan dan aksi penanganan Covid-19 melalui Perbup yang akan kita ajukan selasa (12/5/2020).

Sebelum diterapkan,ungkap Sanusi, Forkopimda yang tergabung kedalam Satgas Covid akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama tentang kondisi dan aturan-aturan PSBB,sembari terus melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim terkait point-point yang tertera di Perbub ,karena harus ada harmonisasi terkait regulasi

Meski demikian Sanusi tetap akan menerapkan PSBB parsial meski dalam surat penetapan yang dikeluarkan Kemenkes tersebut mencakup keseluruhan wilayah, yakni akan diterapkan di kecamatan zona merah penyebaran Covid-19.

“Ada sekitar 14 kecamatan zona merah yang akan kita tetapkan PSBB sedangkan kecamatan zona hijau tetap kita minta unthk mempertahankan wilayahnya agar tetap dizona hijau Covid,”tutur Sanusi.

Selama 14 PSBB nantinya Sanusi berharap sudah tidak ada lagi pergerakan penularan Covid-19 dengan kekompakan seluruh elemen yang ada . Jika berhasil dalam 14 hari ,ia ingin penerapan PSBB tersebut menjadi percontohan PSBB Jatim.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button