Awasi Proses Tambang Emas Seluma, MAFIA Minta Kejati Bengkulu Turun Tangan
Bengkulu,mitratoday.com — Masyarakat Analais Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (03/11/2025).
Dalam surat tersebut, MAFIA meminta Kejati melakukan pengawasan ketat secara langsung terhadap seluruh tahapan rencana kegiatan pertambangan emas di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Selain itu, MAFIA juga melampirkan surat pernyataan penolakan beroperasinnya Tambang emas di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas potensi penyimpangan hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dapat timbul dari aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut.
“Pertambangan emas adalah sektor strategis yang menyentuh banyak kepentingan publik. Karena itu, kami menilai perlu ada peran aktif dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tulis MAFIA dalam surat resminya yang diterima redaksi, Senin (3/11/2025).
Minta Pengawasan dari Hulu ke Hilir
Dalam poin-poin permohonan yang disampaikan, MAFIA meminta Kejati Bengkulu agar tidak hanya mengawasi tahap pelaksanaan di lapangan, tetapi juga mengawal sejak awal proses perizinan.
Beberapa langkah strategis yang diminta awasi antara lain meliputi kesiapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan, dan izin lainnya yang dikeluarkan pemerintah maupun instansi teknis terkait.
Selain itu, lembaga tersebut juga mendesak Kejati untuk nemantau potensi maladministrasi, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang mungkin terjadi selama proses penerbitan izin.
“Kami menilai pengawasan hukum harus dimulai dari tahap perencanaan. Jangan sampai tambang beroperasi dulu baru dilakukan tindakan hukum. Itu sudah terlambat,” tegas Ketua Amirul, Ketum MAFIA.
Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan dan Konflik Sosial
MAFIA juga menyoroti potensi tumpang tindih izin tambang di kawasan hutan lindung, area pemukiman, dan lahan masyarakat adat. Menurut lembaga ini, Kejati perlu memastikan seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilakukan dengan memperhatikan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat sekitar.
“Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang emas itu nantinya jika memang benar berjalan bukan hal kecil. Mulai dari resiko pencemaran air, rusaknya lahan pertanian, hingga gangguan terhadap ekosistem hutan sangat besar. Karena itu, Kejati harus berperan aktif dalam mengawasi agar tidak ada pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan,” lanjut isi surat tersebut.
Lembaga itu juga menegaskan pentingnya transparansi publik dalam pengelolaan keuangan tambang, termasuk pendapatan daerah dari sektor pajak, royalti, dan retribusi.
Tuntut Transparansi dan Keadilan Hukum
MAFIA meminta Kejati Bengkulu untuk membuka posko pengaduan masyarakat (public complaint desk) di bawah koordinasi bidang intelijen Kejati.
Posko ini diharapkan dapat menampung aspirasi dan laporan warga terkait potensi pelanggaran hukum atau dugaan praktik kotor di lapangan.
Selain itu, lembaga tersebut juga mendesak agar Kejati melakukan pendampingan hukum (legal supervision) kepada instansi pemerintah daerah yang terkait dengan proses perizinan, guna mencegah pelanggaran administratif maupun pidana.
Dalam butir lainnya, MAFIA menuntut agar Kejati nantinya menelusuri jika adanya indikasi korupsi, suap, atau gratifikasi dalam proses penerbitan izin dan pelaksanaan proyek tambang, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Harapan: Kejati Sebagai Pengawal Supremasi Hukum SDA
MAFIA meyakini bahwa Kejati Bengkulu memiliki peran strategis dalam menjaga agar kegiatan tambang emas di Seluma berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Pengawasan yang kuat dari Kejaksaan bukan hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekologis yang berat. Tambang harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan hanya segelintir korporasi,” tegas MAFIA.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain: Presiden RI, Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati Seluma, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, serta organisasi kepemudaan dan masyarakat sipil lainnya.(Dar)
Tags: