BATANG HARI, JAMBI – Seorang siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 33 Batang Hari, Windy Riski alias Dedek (15) di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Di duga dianiaya temannya sendiri, Andi Arian.
“Saat ini kasus tersebut masih ditangani, dan kami hanya menengahi dan menyarankan agar kedua belah pihak damai. Karena mereka masih di bawah umur,” ujar Pembantu Penyidik Polsek Pemayung Brigadir Robin Setiawan Sabtu (27/01/2018).
Dari keterangan korban, bahwa korban didalam kelas lagi belajar dan kursinya di goyang goyang oleh pelaku. Karena korban saat itu sedang belajar, korbanpun menegur pelaku.
Merasa di tegur korban, pelaku langsung memukul kepala di dekat kuping sebanyak 3 kali. Bahkan kepala korban sempat dipukul menggunakan tangan dari belakang. Mendapatkan perlakuan itu, Dedek tidak bisa melawan dan hanya berusaha menghindar saja.
Sontak hal itu menjadi tontonan bagi beberapa orang teman mereka, tanpa ada satupun yang melerai mereka. Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, Sambil menangis menahan rasa sakit, Dedek langsung pulang dan mengadu pada orang tuanya. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan hal itu ke Polsek Pemayung.
“Kami tidak terima perlakuan pelaku, saya tetap ingin kasus ini berlanjut,” ucap M. Kasim selaku orang tua dari Windy Riski, Saat diwawancarai wartawan mitratoday.com, Sabtu (27/01/2018).
Padahal, dia sekeluarga sudah beritikad baik dengan memanggil orang tua pelaku tetapi orang tua pelaku malah berkelit menyatakan bahwa anaknya tidak ada memukul anaknya. Bahkan dengan pongahnya dia berkata untuk mempersilahkan lapor ke polisi
“Saya tidak takut ujarnya,” kata orang tua korban menirukan ucaan orang tua pelaku.
Kasim juga mencoba bersabar dengan mencoba meminta penyelesaian di desa dengan menemui Kepala Desa untuk meminta bantuan supaya memanggil keluarga pelaku ke rumah Kepala Desa untuk memediasi permasalahan antara anaknya dan pelaku.
Lagi lagi orang tua pelaku tidak datang malah mengutus adiknya dan menyampaikan bahwa jika ingin melapor silahkan melapor ke polisi.
Terpisah Ketua DPC LSM ABRI Kabupaten Batang Hari, Arifin SPi, saat melakukan pendampingan terhadap korban di Mapolsek Pemayung mengatakan bahwa, ”walaupun pelaku adalah anak di bawah umur tapi tetap perbuatannya adalah pelanggaran hukum dan orang tua wajib memberikan pengertian hukum.
“Karna Anak adalah masa depan bangsa dan merupakan masa depan bangsa, maka anak perlu mendapat perhatian khusus demi pertumbuhan dan perkembangan dirinya menuju kedewasaan yang baik dan bermartabat. Usia 18 tahun menjadi penentuan batas usia anak di bawah umur menurut hukum pidana dan 21 tahun menurut hukum perdata,” ujarnya singkat.(Arian Arifin)