DaerahHeadlineTegal

Badut dan Pengamen Terjaring Operasi Bina Kusuma Candi-2023 Polres Tegal

Tegal,mitratoday.com – Polres Tegal beserta seluruh jajaran Kepolisian di Polda Jateng melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat selama 15 hari terhitung mulai tanggal 29 Maret 2023 s.d 12 April 2023.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarot Zakun, S.H. S.I.K melalui Satgas Operasi AKP Surahno, S.H., M.H melakukan kegiatan penanggulangan penyakit masyarakat, premanisme, kekerasan, tawuran pelajar, balap liar, perjudian, miras, petasan, kenakalan remaja, penertiban pengemis, pengamen, badut yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat selama bulan ramadhan 1444 H utamanya di jalanan.

“Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib lancar dan kondusif selama bulan ramadhan serta menjelang lebaran Idul fitri 1444 H di Kabupaten Tegal,” ungkap Kapolres, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Satgas Operasi telah melaksanakn giat razia pada tempat-tempat umum jalanan-Simpang 4 Patung Obor-Simpang 4 Langon Barat-Simpang 4 Langon Timur-Simpang 3 Koramil-Simpang 4 PLN-Simpang 4 Posrama di wilayah perkotaan Slawi dan berhasih mengamankan sebagai berikut:

  1. Nama : NR, 29 tahun, Alamat Bogares Kidul Pangkah Pekerjaan : Pengamen Angklung
  2. Nama : F, 14 tahun, Alamat Bogares Kidul Pangkah, Pekerjaan : Pengamen Angklung
  3. Nama : AS, 23 tahun, Alamat Bogares Kidul Pangkah, Pekerjaan : Pengamen Angklung
  4. Nama : VR, 42 tahun, Alamat Jalan Maringin Kota Tegal, Pekerjaan : Tuna Karya (Badut)
  5. Nama : Y, 33 tahun, Alamat Desa Pengarasan Adiwerna, Pekerjaan : Tuna Karya (Badut)
  6. Nama : NN, 32 tahun, Alamat Harjosari Kidul Adiwerna, Pekerjaan : Tuna Karya (Badut)
  7. Nama : MT, 45 tahun, Alamat Penarukan Adiwerna, Pekerjaan : Tuna Karya (Badut)
  8. Nama : KR, 60 tahun, Alamat Kudaile Slawi, Pekerjaan Pengamen
  9. Nama : MT, 37 tahun, Alamat Kalijimbangan Slawi, Pekerjaan : Pengamen
  10. Nama : MA, 26 tahun, Alamat Bogares Kidul pangkah, Pekerjaan Angklung
  11. Nama : HM, 44 tahun, Alamat Kabunan Dukuhwaru, Pekerjaan : Seniman.

Tindak lanjut penanganan : melakukan pendataan, pembinaan, dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan dokumentasi, serta melimpahkan penanganan tindak lanjut kepada dinas terkait/Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button