DaerahHeadlinejawa Timur

Bahas Sumber Wendit,  DPRD Malang Segera Bertemu Kementrian PUPR

Mitratoday.com – Kabupaten Malang – Polemik terkait nilai kontribusi Sumber Wendit masih belum ada titik terang , pasalnya  sampai sekarang DPRD Kabupaten Malang belum menerima undangan dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) terkait sumber air Wendit.

Padahal, DPRD berharap secepatnya bertemu Kementerian PUPR agar masalah nilai kontribusi pemanfaatan sumber air Wendit bisa ada keputusan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan pihaknya menunggu laporan hasil pertemuan antara tim Pemkab dengan Kementerian PUPR terkait sumber air Wendit.

Sebab, laporan tim Pemkab itu bisa digunakan sebagai bahan untuk pertemuan dengan Kementerian PUPR.

“Sebelum bertemu Kementerian PUPR, sebaiknya sudah ada laporan dan hasil kajian bersama antara tim Pemkab dengan DPRD,” kata Didik Gatot Subroto rabu (30/5).

Pihaknya sudah mendengar terkait nilai kontribusi pemanfaatan sumber air Wendit.

Berdasar informasi tersebut, Kementerian PUPR akan menetapkan nilai besaran kontribusi pemanfaatan sumber air Wendit sebesar Rp 133 per meter kubik.

Pemanfaatan sumber air itu berdasar pada penghitungan satu item biaya nilai konservasi sumber air.

Jadi, nilai hitungan biaya tersebut yang akan diterapkan Kementerian PUPR.
Tetapi, hasil perhitungan nilai kontribusi pemanfaatan sumber air jelas tidak adil bagi Kabupaten Malang, sebab air sumber wendit itu sendiri saat ini sudah kenjadi orientasi bisnis untuk meraup keuntungan oleh PDAM Kota Malang.

Artinya air sumber wendit di jual dan tidak dimanfaatkan sosial bagi masyarakat.

Seharusnya , tambah politisi PDI Perjuangan ini harus ada bagi keuntungan dari PDAM Kota Malang untuk Kabupaten Malang.

Makanya kita ngotot minta bagi hasil keuntungan karena ini aset Kabupaten Malang sehingga sangat layak menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

Sementara itu salah satu anggota tim Pemerintah Kabupaten Malang Drs Syamsul Hadi saat di hubungi Mitratoday.com via telepon mengatakan sejak awal tim Pemkab Malang tidak berani menyetujui keputusan nilai yang di berikan Kementerian PUPR, sebelum ada pembicaraan dengan DPRD Kabupaten Malang.

“DPRD harus di libatkan dalam keputusan nilai kontribusi pemanfaatan air sumber wendit”ujar Syamsul.

Untuk itu pihaknya mempersilahkan kementerian PUPR untuk komunikasi langsung dengan DPRD Kabupaten Malang.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button