DaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Bak Koboy, Residivis Miliki 2 Senpi Diringkus Tekab 308

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,mitratoday.com-Bak Koboi di Luar Negeri, FS Memiliki Dua Senjata Api Berikut Amunisinya Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Dikediamannya tanpa perlawanan sedikit pun.

Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Pande Putu. S.TrK, menangkap Seorang laki-laki berisial FS Als Firli (29) Warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, dirumahnya Rabu (03/112021) Sekira Pukul 03.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH,MH, bahwa dirinya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang sering membawa senjata api rakitan juga terlibat Curat juga merupakan Residifis.

Selanjutnya Qorinas Memerintahkan Ipda Pande untuk melakukan Penyelidikan bersama Tekab 308 Polres Lampung Tengah, setelah baket didapat dan menunggu waktu yang tepat.

“Kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Bergerak dan melakukan Pengrebekan di rumah FS Als Firli dan melakukan Penggeledahan didapat di dalam rumah satu tas pinggang warna hitam didalamnya terdapat 2 buah senjata api rakitan jenis pistol berikut 4 buah peluru cal 3.8 mm,” kata Kasat Reskrim.

Untuk menjaga situasi dan Kondusifitas selanjutnya Pelaku FS dibawa Ke Polres Lampung Tengah, dan dilakukan Interogasi dan mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan tindak pidana Curanmor di Wilayah Bandar Lampung Bersama kawannya dua hari yang lewat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku FS Kami Jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Pelaku terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,”Tegas AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button