DaerahHukumSumatera Utara

Bandar Judi Togel Online Perbaungan Diciduk Satreskrim Polres Sergai

Pewarta : Marwan

Sei Rampah,Mitratoday.comSatreskrim Polres Sergai berhasil membongkar aktivitas judi Togel Online Jenis Taipei di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Dua Bandar Yakni VA alias Aseng (44) dan DN Alias Acai (36) Keduanya Warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan tak berkutik Saat ditangkap Polisi

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.Mhum Senin (25/1/2021) Saat melakukan konferensi pers mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi mendapat Informasi dari masyarakat Terkait kegiatan para pelaku berbekal dari laporan itu polisi bergerak dan mengintai para pelaku.

Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti uang Tunai Rp 12 Juta danc4 unit telepon seluler. Kedua tersangkan merupakan handar dan penulis judi togel online yang dilakukan pada Setiap hari Senin, Rabu, Kamis Sabtu dan Minggu.

Selain mengamankan Kedua tersangka polisi juga menyita uang tunai dan handphone dan alat untuk memasang judi Togel yang disita dari tersangka menurut Kapolres AKBP Robin para tersangka hanya mengambil keuntungan dan tanpa izin yang tidak syah sehingga kita lakukan penahanan terhadap perbuatan tersangka.

Dari pengakuan Tersangka bisnis haram ini dilakukan sejak lima bulan belakangan ini dengan omzet puluhan juta rupiah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara,” Tegas Kapolres Robin.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button