Bangunan Gedung KUA Pondok Kepala Diduga Tak Sesuai RAB dan Gambar

Bengkulu,mitratoday.com – Aroma tak sedap menguar dari proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Proyek yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik justru menuai kecurigaan dari masyarakat sipil karena diduga dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar tekhnis.
Sorotan tajam datang dari Sekretaris Masyarakat Analis Finansial dan Investigasi Anggaran Provinsi Bengkulu, Darul, yang geram karena Kepala KUA Pondok Kelapa diduga enggan memberi klarifikasi dan cenderung menghindar saat akan dimintai informasi.
“Saya ingin mengonfirmasi langsung ke Kepala KUA terkait pembangunan gedung tersebut. Tapi yang bersangkutan malah sulit ditemui, seolah menghindar,” tegas Darul, Kamis (10/7/2025).
Menurut Darul, pihaknya mendapat temuan bahwa pembangunan gedung KUA tersebut diduga tidak sesuai gambar kerja dan RAB, sehingga memicu kecurigaan akan adanya dugaan penyimpangan anggaran.
Lebih lanjut, Darul mengungkapkan bahwa saat dirinya mendatangi kantor KUA, seorang staf menyatakan Kepala KUA tidak ada di tempat. Namun, berdasarkan penelusurannya, Kepala KUA justru berada di dalam ruangannya dan terkesan menghindar.
“Ini jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Seorang pejabat publik mestinya tidak boleh alergi terhadap konfirmasi, apalagi berkaitan dengan anggaran negara,” tambahnya.
Tak hanya itu, Darul juga menyebut bahwa dana rutin pemeliharaan dan rehab gedung KUA Kecamatan Pondok Kelapa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Padahal, anggaran pemeliharaan seharusnya rutin disalurkan setiap tahun.
“Kita menduga dana pemeliharaan tidak dipakai sebagaimana mestinya. Ini akan kami dalami,” ungkapnya.
Darul pun meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja serta jabatan Kepala KUA Pondok Kelapa.
“Kinerja seperti ini tidak pantas dipertahankan. Kami minta Kanwil Kemenag segera melakukan evaluasi. Dugaan korupsi ini juga akan kami bawa ke ranah hukum jika diperlukan,” tandasnya.
Catatan : Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sektor pelayanan publik. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi, maka perlu langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Keterbukaan informasi dan transparansi anggaran merupakan kewajiban mutlak lembaga negara, tak terkecuali institusi keagamaan.(A01).