Bangunan Rumah Makan Mangkrak di Jalan Sultan Agung Semarang, Diduga Langgar PBG dan Aturan Sempadan

Semarang,mitratoday.com – Pembangunan sebuah rumah makan megah di Jalan Sultan Agung No. 79, Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang, kini menjadi sorotan publik. Gedung yang berdiri di atas lahan seluas 2.254 meter persegi itu sudah lebih dari satu tahun mangkrak.
Pembangunan terhenti karena diduga tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kondisi bangunan di lapangan tidak sesuai dengan gambar teknis yang diajukan saat pengurusan PBG pada 2023, baik dari sisi arsitektur maupun konstruksi.
Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh RAH Contraktor itu juga diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Gedung (GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang bahkan telah melayangkan dua surat peringatan, yakni SP1 Nomor 640/K3-065/IX/2023 tertanggal 7 September 2023 dan SP2 Nomor B/750PB.01.03.02/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut tegas, meski pelanggaran dinilai cukup jelas.
Investigasi dan Temuan Kejanggalan
Tim media bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah menemukan banyak kejanggalan.
Bangunan dengan luas 696 m² atas nama Kristianto H dan 1.297 m² atas nama Nyauw Farida itu disebut tidak sesuai dengan gambar teknis dari Distaru.
Edy Bondan Harianto dari LAI BPAN Jateng menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
Menurutnya, selain pelanggaran garis sempadan, ditemukan pula permasalahan terkait jaringan listrik dan telepon di sekitar bangunan.
“Patut dipertanyakan, mengapa Distaru hanya mengeluarkan SP1 dan SP2 tanpa langkah tegas. Padahal fakta di lapangan jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan,” tegas Bondan.
Pemilik dan Kontraktor Sulit Ditemui
Upaya wartawan untuk meminta keterangan pemilik maupun kontraktor belum membuahkan hasil.
Saat didatangi ke rumahnya di Jalan Telaga Bodas Raya, Semarang, keluarga pemilik bangunan bernama Vito tidak berada di tempat. Petugas keamanan, Dedi Hermawan, menyebut Vito sedang ke luar kota.
“Pak Vito lagi ke Weleri, ada kunjungan. Rumahnya benar di sini, tapi kalau mau ketemu harus bikin janji dulu,” ujar Dedi saat ditemui di lokasi, Rabu (3/9/2025).
Kemudian, awak meda mendatangi kantor RAH Contractor di Jalan Bugangan No. 48, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, namun dari pimpinan RAH Contractor belum juga bisa ditemui dan awak media hanya bertemu dengan staf kantor.
Dari keterangan staf yang diketahui bernama Bela dan Manda, mereka menyampaikan bahwa pimpinan RAH Contractor sedang tidak berada di tempat.
“Bapak lagi tidak ada di kantor,” ujar Bela didampingi Manda singkat kepada wartawan.
Kehadiran awak media bertujuan untuk meminta penjelasan resmi terkait progres pembangunan gedung di Jalan Sultan Agung yang hingga kini masih berhenti, menyisakan sejumlah pertanyaan publik.
Pewarta : Mualim