DaerahHeadlineTegal

Banner dan Baliho Partai Gelora Kota Tegal Dicopot Tak Tersisa, Rofi’i Ali Geram, Partai Lain Kenapa Tidak?

Kota Tegal,mitratoday.com – Politisi sekaligus caleg Partai Gelora Kota Tegal, Rofi’i Ali merasa geram dan meminta kepada penegak ketertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai peserta Pemilu di Kota Tegal ini.

“Saya minta kepada penegak ketertiban APK untuk tidak diskriminatif terhadap Partai Gelora, tertibkan juga banner, baliho, spanduk partai lain sebagaimana menertibkan banner Partai Gelora sampai bersih tak tersisa,” tegasnya, Jumat 29 September 2023.

Menurutnya, para penegak Peraturan Wali Kota (Perwal) harus memahami betul tentang definisi Alat Peraga Kampanye (APK) agar saat melakukan penertiban melakukannya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi lagi baik banner yang bernomor urut ataupun tidak bernomor urut dibiarkan (tidak dibongkar) padahal letaknya bersebelahan.

“Kalau mau dicopot atau dibongkar, ya semuanya harus adil. Ini terkesan diskriminatif terhadap partai kami (Partai Gelora),” ujar Rofi’i Ali.

“APK menurut Perwal No. 10.A Tahun 2023 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 21 adalah : “Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, dan peserta pemilihan, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu. Jadi bisa disimpulkan APK yang berbentuk banner/spanduk/baliho bisa memuat gambar bacaleg/caleg dan logo partai peserta Pemilu baik mencantumkan nomor urut maupun tidak atau hanya memuat logo partai peserta berserta ketua umum partai peserta Pemilu tanpa menyertakan gambar bacaleg/calegnya,” terang Rofi’i Ali.

Rofi’i Ali sangat menyayangkan tindakan penegak ketertiban APK yang dinilai tidak adil dan tebang pilih dalam menertibkan APK partai. “Jangan hanya karena banner, spanduk dan baliho milik para caleg incumbent kemudian tidak ditertibkan,” ungkapnya.

Pada hari Kamis kemarin tanggal 28 September 2023 pukul 09.29 sd 10.00 WIB, Ia pun memantau dan meninjau langsung ke wilayah ke Kelurahan Sumurpanggang, Margadana, Cabawan, Krandon, Kaligangsa dan Kalinyamat Kulon masih banyak banner, spanduk dan baliho serta bendera partai peserta Pemilu yang belum ditertibkan atau diambil oleh petugas penertiban. Lokasi banner dan baliho tersebut berada di sepanjang Jl. KH. Agus Salim – Jl. Profesor Buya Hamka – Jl. Mohammad Toha, Jl. KH. Dewantoro, kemudian di Jl. Ponorogo – Jl. Gatot Subroto. “Banner-banner maupun baliho-baliho tersebut sudah saya dokumentasikan sebagai bukti,” tutur Rofi’i Ali.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button