Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Tegal dan ASN, Cukup Bawa SKTM dan KTP ke Klinik Hukum

Tegal,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui layanan bantuan hukum gratis melalui program klinik hukum.
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025).
Aribawa menyampaikan layanan klinik hukum resmi berjalan sejak awal tahun 2025. Layanan ini merupakan perluasan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang pernah meraih penghargaan peringkat ke-4 terbaik nasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Klinik hukum ini hadir untuk menjamin keadilan hukum bagi seluruh warga, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi maupun ASN yang membutuhkan pendampingan dalam persoalan hukum terkait tugasnya,” ungkap Bambang.
Dalam kesempatan ini, ia menerangkan klinik hukum berfokus pada tiga layanan utama, yakni sosialisasi hukum, literasi hukum, dan konsultasi hukum.
Sosialisasi hukum dilakukan untuk memperkenalkan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Sementara literasi hukum ditujukan untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap hukum yang selama ini dianggap menakutkan menjadi sesuatu yang sifatnya melindungi dan memberikan rasa aman. Adapun layanan konsultasi hukum disediakan dalam bentuk layanan langsung dan terbuka bagi masyarakat maupun ASN.
“Hukum itu hadir untuk memberikan perlindungan, bukan menakut-nakuti warga masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan layanan bantuan hukum ini mudah diakses dan gratis, tanpa dipungut biaya, terutama bagi warga miskin yang menghadapi kasus perdata atau pidana seperti perceraian, sengketa tanah, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Masyarakat cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan identitas diri ke Klinik Hukum di Bagian Hukum Setda atau datang langsung ke gerai layanan Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu yang buka setiap hari kerja.
Menurut Aribawa, sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, layanan klinik hukum telah menangani lebih dari 20 kasus atau menangani 10 kasus per tahun. Penanganan kasus ini seluruhnya didanai APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp5 juta per kasus.
Adapun pendampingan dilakukan melalui kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, yaitu LBH Walisongo, LBH Perisai Kebenaran dan LBH Jalan Menuju Matahari.
“Kami melakukan seleksi berdasarkan urgensi kasus. Prioritas diberikan kepada kasus yang menyangkut pelanggaran HAM seperti KDRT atau sengketa yang merugikan warga miskin,” terangnya.
Guna memperluas jangkauan informasi hukum ke masyarakat, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Radio Slawi FM melalui program siaran edukatif mingguan yang mengangkat tema sosialisasi dan literasi hukum secara interaktif. Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap masyarakat semakin sadar hukum.
“Kami berharap masyarakat makin sadar hukum, paham hak dan kewajibannya, serta tidak lagi takut mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” pungkasnya.
Adapun layanan klinik hukum ini dijalankan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Bantuan Hukum, serta Perbup Nomor 84 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi ASN.
(Hartadi)