BlitarDaerahHeadline

Bappeda Kabupaten Blitar Tinjau Lapang Batas Lahan Pengganti Ponpes Nurul Ulum Dan Pertamina

Blitar,mitratoday.com – Bappeda Kabupaten Blitar melakukan tinjau lapang tapal batas lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan Ponpes Nurul Ulum Sutojayan di 5 lokasi di desa Kaligambir dan Desa Sumbersih Kecamatan Panggungrejo, Selasa (22/11/2022).

Kepala Bappeda, Jumali yang di wakili Perencana Ahli Muda Bappeda, Fia Laksono selaku anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten dan Kota mengatakan, Sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.7136/MENLHK-PKTK/KUH/PLA.2/11/2021 pihaknya bersama BPKH Jogja, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Perhutani KPH Blitar, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan Dan Camat Panggungrejo ditetapkan sebagai Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten dan Kota.

“Hasil yang kita lakukan sudah sesuai lahan pengganti, sudah sesuai ketentuan, untuk selanjutnya diproses sebagai laporan kepada Menteri LHK sebagai bahan penetapan kawasan hutan,” jelas Fia.

“Dan pada rapat yang sama juga Dilakukan rapat Pembahasan Trayek Batas Lahan Kompensasi aatas nama PT Pertamina EP Cepu ada 2 lokasi, yaitu eks HGU PT Triwindu di desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari dan desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi

“Tahapannya untuk yang PT Pertamina penandatanganan peta trayek, dan peta kerja. Selanjutnya pemasangan Pal dan pengukuran luasan, kemudian tahap ketiga pemetaan atau hasil pemasangan Pal, pemetaan selanjutnya berita acara tukar menukar akan dilaporkan ke Menteri LHK,” imbuh Fia.

Fia Laksono katakan, hasil Penetapan Kawasan Hutan ini bukan menjadi hutan lindung tetapi menjadi hutan produksi. Selanjutnya masyarakat dapat mengajukan dapat ikut mengolah dan mengajukan proses pengelolaan hutan, apakah nanti melalui Perhutanan Sosial atau pakai mekanisme yang lain, namun statusnya tetap hutan.

“Itu, bila sudah ditetapkan menjadi kawasan hutan, masyarakat sekitar kawasan dapat mengajukan proses pengelolaan hutan, kalau belum ditetapkan, tidak ada mekanisme masyarakat dapat ikut mengelola.” Bebernya.

Penetapan Kawasan Hutan ada beberapa tahapan untuk Penataan Batas Kawasan Hutan, yaitu meliputi :

  1. Pembuataan Peta Trayek Batas.
  2. Pengukuran batas dan Pemasangan Tanda Batas.
  3. Pemetaan hasil Penataan Batas.
  4. Pembuatan dan Penandatanganan BATB dan Peta Tanda Batas dan
  5. Pelaporan Kepada Menteri.

“Sedangkan untuk Pertamina Cepu tahapannya masih pada poin satu. Sedangkan yang untuk lahan pengganti kompensasi Pesantren Nurul Ulum sudah pada tahap ke tiga dan ke empat,” ungkap FIA.

Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus segera diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” tandas FIA Laksono Perencana Ahli Muda Bappeda Kabupaten Blitar mewakili Ketua Bappeda Jumali.

 

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button