DaerahHukumSumatera Utara

Baru Keluar Penjara, Mantan Resideivis Balik Nginap di Sel Rampas Tas Cewek Bingkat Pegajahan

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Sebulan menghirup udara segara keluar dari LP Lubuk Pakam BG alias Ginda Kembali Bikin ulah warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai,ini nekad merampas tas milik Leni Aulia (20) warga Dusun XI, Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan
Serdang Bedagai Alhasil pria pengangguran ini Babak belur diamuk warga, Senin (18/05/2020).

Pelaku yang melakukan aksinya
di Lingkungan Juani Kelurahan Pekan Perbaungan ini berboncengan mengendarai sepeda motor honda Vario BK 5791XAP dengan rekannya berusaha memepet sepeda motor korban sambil mengancam mengacungi sebilah pisau akan melukai korban “apa kau.. sini tas kau.. mati kau nanti…” Pelaku pun menarik tas korban langsung melarikan diri.

Merasa panik, Korban pun berteriak minta tolong, mendengar suara teriakan minta tolong saksi Reda(33) mengejar pelaku sambil berteriak “maling… maling..”, mendengar teriakan tersebut massa pun berkerumun mengejar pelaku, salah seorang Pelaku yakni Ginda berhasil ditangkap warga dan pelaku Bayu (29) berhasil melarikan diri.

Mendapat informasi terkait penangkapan pelaku jambret, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi kejadian (TKP) serta mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa pelaku ke RS. Umum Melati untuk mendapatkan perawatan serta barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Vario BK 5791 XAP dan Sebuah tas sandang berisikan uang tunai Rp. 350 ribu rupiah dibawa ke Mako Polsek Perbaungan.

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/05/2020) kepada Wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan oleh warga masyarakat bersama personel Polri Polsek Perbaungan masih di seputaran Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan.

“Pelaku berhasil ditangkap warga bersama personel Polsek Perbaungan, warga sempat emosi memukul pelaku namun berhasil diredam oleh Polisi,”Ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus Pencurian Mesin Genset setelah menjalani hukuman 1 tahun dan baru 1 bulan bebas, pelaku dibebaskan berkat program Asimilasi Corona.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk di lakukan proses hukum selanjutnya, Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”Ungkap Kapolres.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button