DaerahHukumSumatera Utara

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Dan Dicabuli, Fatan Tukang Bakso Pantai Cermin Dijemput Polisi

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-SR alias Fatan (21) Pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ditangkap Satreskrim Polres Sergai karena membawa lari gadis dibawah umur (16) Warga Serdang Bedagai, Selain itu juga Fatan mengaku sudah mencabuli Korbannya.

“Pelaku sudah 6 Kali melakukan hubungan intim dengan Korban dirumah Kost- Kostan,” Ujar Fatan dihadapan Petugas.

Fatan diamankankan Polisi di Rumah Kost- Kostan di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Minggu (17/05/2020) Sekira Pukul 20:00 Wib Fatan dan Korban di jeput Polisi setelah orang tua Korban Melaporkan bahwa anak kandungnya Diketahui berada di Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh sebelumnya Korban dibawa lari Fatan selama 5 hari Mulai Tanggal 11 -15 Mei 2020 dan selama itu handphone korban tidak dapat dihubungi hingga akhirnya orang tua korban membuat laporan Ke Polres Serdang Bedagai” Ujar Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, SH.

Kasus ini berawal setelah Pelaku Fatan berkenalan dengan Korban karena sering makan bakso ditempat Patan berjualan di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai setelah berkenalan dan mengungkapkan perasaan keduanya pun menjalin hubungan asmara.

Singkat Cerita pada Selasa 12 Mei 2020 Keduanya janjian makan malam di salah satu Cafe di Kota Perbaungan Malam semakin larut sekira pukul 01.00 WIB, Fatan yang dilanda kasmaran dengan korban berniat mengajak Korban pergi ke Lampung dengan iming-iming akan menikahinya, namun Korban tidak mengindahkannya. Hari semakin larut malam, Fatan pun tidak berani mengantar pulang ke rumah Korban, Selanjutnya fatan pun mengajak melati menginap di kost-kost di wilayah Tanjung Morawa.

Selama 5 hari, mulai 11 Mei hingga 16 Mei 2020 fatan membujuk melati dan melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab untuk menikahi Korban, lantaran bujuk rayu Koban pun luluh hati pasrah digauli oleh pelaku fatan.

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH,M.Hum membenarkan penangkapan pelaku SR alias Fatan terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan persetubuhan kepada korban.

“Pelaku SR alias Fatan ditangkap Tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah Kost-kostsan di daerah Tanjung Morawa, Deli Serdang,”Kata AKBP Robin

“Pelaku kita kenangkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,”Tutup Kapolres.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button