Kota Tegal,mitratoday.com – Polres Tegal Kota Polda Jateng menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis 9 November 2023 di halaman Polres Tegal Kota.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Tegal Kota, Pejabat Utama Polres Tegal Kota, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota dan puluhan awak media.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tegal AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi menguraikan bahwa pada hari Rabu 8 November 2023 sekitar pukul 03.00, WIB Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tegal Kota antisipasi terjadinya pencurian sepeda motor.
Kemudian, pada sekitar pukul 03.30 WIB, pada saat sedang melintasi di Jalan Sangir Kota Tegal kami berpapasan dengan 4 (empat) orang yang mengendarai 2 (dua) sepeda motor dengan saling berboncengan.
Berdasarkan pengamatan diketahui bahwa keempat orang tersebut memiliki ciri-ciri seperti pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari belakangan dan sempat terekam CCTV.
Selanjutnya anggota Resmob berputar arah untuk mengejar orang yang dicurigai tersebut. Kemudian pada saat sesampainya didepan kos sejahtera 1 yang beralamat di Jalan Sangir, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, anggota Resmob mendapati 2 (dua) unit sepeda motor yang sebelumnya berpapasan terlihat sedang berhenti depan kos. Kemudian terlihat bahwa 2 (dua) orang penumpangnya sudah turun masuk kedalam kosan tersebut.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolres, Resmob mendekati orang tersebut dengan mengendarai mobil akan tetapi orang-orang tersebut mengetahui kedatangan Resmob sehingga akhirnya keempat orang tersebut berusaha kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Anggota Resmob kemudian memutuskan menabrak salah satu pengendara sepeda motor tersebut hingga menyebabkan pengemudi dan penumpangnya terjatuh.” Ujarnya.
Kemudian, jelas Kapolres kedua orang tersebut berusaha kabur, salah satunya yaitu penumpang dalam upaya pelariannya tersebut mengeluarkan senjata api dan langsung diarahkan kepada anggota yang melakukan pengejaran.
“Sehingga anggota kemudian melumpuhkan pelaku tersebut. Sedangkan pengendara dari sepeda motor yang juga turut dilumpuhkan terdapat sebilah pisau sangkur yang diselipkan didalam celana,” terang Kapolres.
Dari penggeledahan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diamankan juga didapati mata kunci “T”, kunci “L”, kunci magnet yang digunakan untuk untuk melakukan pencurian sepeda motor.
“Setelah kedua orang tersebut diamankan dilakukan interogasi dan diketahui bahwa kedua orang yang diamankan tersebut memang hendak melakukan pencurian sepeda motor begitu pula dengan kedua orang yang berhasil kabur. Sehingga terhadap kedua pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Tegal Kota untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Adapun TKP dan tersangka lain:
- Jalan H. Ruslani, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sepeda motor yang hilang Honda Beat Street warna hitam.
- Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 17, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy merah hitam dan Honda Beat warna merah hitam.
- Jalan Sawo, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sepeda motor yang dicuri Honda CRF warna biru.
- Jalan Bandeng, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam 2 (dua) unit.
- Kos Kimi, Jalan Seram, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sepeda motor yang dicuri Honda Beat Street warna hitam.
- Jalan Brawijaya, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sepeda motor yang dicuri Honda PCX warna putih.
- Kos Nova, Jalan Sriyono, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam.
Sementara keenam pelaku menjadi DPO dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi, masing-masing berinisial E, R, A, G, B, S. ” tutupnya.
Pewarta : Hartadi