AdvertorialBengkulu UtaraDaerahHeadline

Bawaslu BU : Pasal 187, Itu Pidana Jika Fasilitas Negara Digunakan Untuk Kampanye

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Pasal 187, itu pidana jika fasilitas Negara digunakan untuk kampanye. Diskualifikasi itu apabila menggunakan program dan anggaran Negara sebagaimana diatur pasal 71 ayat 3 dan 4.

Hal itu disampaikan Tugiran selaku Divisi Hukum, penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bengkulu Utara, Selasa (17/11/2020).

Penegasan tersebut dijelaskan oleh Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bahwa calon Kepala Daerah yang terbukti menggunakan penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye dapat terjerat Pidana.

Salah satu larangan kampanye tersebut diatur pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2017, tentang mempersoalkan dasar negara, menyebarkan fitnah, adu domba, menggunakan fasilitas negara serta merusak alat peraga kampanye.

Meski demikian, Tugiran mengatakan, penetapan kasus penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye membutuhkan proses tahapan, kajian serta terpenuhinya unsur-unsur. Penetapan kasus ini juga harus merujuk ke devinisi kampanye yaitu kegiatan mempengaruhi dengan menyampaikan visi dan misi dari pasangan calon.

“Itu dilakukan lantaran tidak menutup kemungkinan apa yang dipersepsikan masyarakat sebagai pelanggaran namun tidak menurut Bawaslu dan sentra Gakumdu. Maka dari itu butuh kajian,” papar Tugiran.

Mengedepankan pencegahan, Bawaslu Bengkulu Utara terus mensosialisasikan berbagai bentuk pelanggaran kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan, selain memberikan pemahaman, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar pesta Demokrasi berjalan sesuai amanah Undang-Undang.(Adv-Den).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button