BlitarDaerahHeadlinePolitik

Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Sidang Kedua Terkait Laporan DPC PDIP Kepada KPU

Blitar,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar dilaporkan DPC PDIP Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Jumat (13/10/2023) dilaksankan sidang kedua oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Agenda sidang kedua yakni pembacaan laporan dan jawaban dari KPUD Kabupaten Blitar.

Perlu di ketahui, agenda sidang tersebut membahas tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan PDIP Kabupaten Blitar terkait atas penetapan tidak memenuhi syarat (TMS), Hermawan (Ketua Ansor Kabupaten Blitar) salah satu calon dari Daerah Pemilihan (Dapil) III PDIP Kabupaten Bitar, karena salah satu persyaratannya yaitu ijazah terkendala. Dokumen itu tidak terunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Hadi Santosa, Ketua KPUD Kabupaten Blitar seusai sidang mengatakan, terkait dengan salah satu bakal calon yang ada di Dapil 3 Kabupaten Blitar yang telah diajukan partai pada saat verifikasi pencermatan hasil daftar calon sementara (DCS) itu dinyatakan TMS.

“Partai berpendapat bahwa tidak ada dugaan pelanggaran administrasi karena partai menyatakan sudah lengkap dalam menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacalegnya). “Namun Kami berpedoman pada teknis pelaksanaan proses pencermatannya ini, bahwa apa yang sudah diunggah di Silon,” katanya.

Lanjutnya, karena sesuai ketentuan bahwa pengajuan Bacaleg bisa dilakukan setelah dokumen tersebut diunggah dalam Silon. “Sehingga kami acuannya yang sudah ada dalam Silon,” jelasnya.

Ketika ditanya wartawan terkait adanya kendala pada sistem aplikasi Silon, Hadi menjawab bahwa pihaknya tidak tahu apa yang dilakukan partai terhadap Silon.

Hadi menjelaskan bahwa ketika partai politik menyerahkan berkas ke KPU sistem Silon tersubmit, seketika itu juga sistem tidak bisa dibuka lagi. “Dan yang bisa saat pencermatannya DCS, itu yang bisa mengakses hanya partai, kami tidak bisa mengakses,” lanjutnya.

Ketika Silon sudah tersubmit memang kemungkinan besar partai tidak bisa menyusulkan dokumennya. “Jadi partai itu, operatornya salah mengunggah. Yang seharusnya ijazah, tetapi keterangan hasil ujian. Padahal persyaratannya harus ijazah,” ujarnya. Hadi mengakui bahwa partai juga telah datang ke KPUD untuk menyerahkan dokumen.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DPC PDIP Kabupaten Blitar Lutfi Ali Murtadho mengakui pihaknya salah mengunggah SKHU pada Silon dan bukan ijazah sebagaimana yang dipersyaratkan.

Lutfi berharap melalui laporan ke Bawaslu dalam persidangan, ada verifikasi ulang tanpa melalui Silon, “Ini masih proses, harapan kami nanti putusan dari majelis pemeriksa bisa mengabulkan permintaan kami selaku kuasa Partai PDIP yang menjadi landasan bagi KPU Kabupaten untuk melakukan verifikasi ulang tanda melalui Silon, aplikasi milik KPU Republik Indonesian,” katanya.

Mashudi salah satu tim advokasi DPC PDIP Kabupaten Bitar menambahkan, akan menghormati keputusan majelis persidangan apapun keputusannya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button