
Pekanbaru,mitratoday.com-Memasuki masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution ketika dimintai keterangannya oleh Mitratoday.com diruangan kerjanya.
“Ribuan kalau untuk kota Pekanbaru, dari tanggal 23 September kemarin hingga hari terakhir September ini sudah ribuan APK yang telah kita tertibkan,” ungkap Indra Khalid, Senin (31/12/18).
Sebelumnya, menurut Indra Khalid, bahwa meskipun saat ini merupakan tahapan-tahapan masa Kampanye bagi para peserta untuk mempengaruhi masyarakat dalam memilih pada tanggal 17 April yang akan datang, ada batasan-batasan yang harus ditaati oleh setiap peserta terkait pemasangan APK tersebut.
“Kalau khusus APK ada beberapa larangan terhadap pemasangan APK itu, salah satunya adalah dipohon dan di tiang listrik, karena itu tidak memperhatikan Estetika dan lingkungan jadinya, kan!. Kemudian ada juga dari beberapa hal lain seperti di Belbooks berbayar untuk prinsip keadilan karena ada peserta pemilu yang mampu dan tidak, kemudian ada juga mengenai jumlah, ukuran, dan titik pemasangan,” jelasnya.
Indra Khalid menambahkan, Bawaslu Pekanbaru melalui Panwas Kecamatan dan PPL Kelurahan setiap minggunya rutin melakukan pendataan dan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
ISWADI