DaerahLampungLampung Tengah

Bawaslu Lamteng Ancam Tindak ASN Yang Tidak Netral

Penulis : Iswan
Editor : Redaksi

Lampung Tengah,Mitratoday.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengimbau kepada Bupati setempat untuk tidak melakukan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) pilkada 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator pencegahan, hubungan antar lembaga dan masyarakat Bawaslu Lampung Tengah, Edwin Nur dikantornya, Kamis (2/1/2020). “Kami imbau kepada Bupati untuk tidak melakukan mutasi pejabat selama enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada 2020,” ungkapnya.

Bawaslu Lampung Tengah lanjutnya, telah mengirim surat imbauan kepada Bupati setempat tertanggal 31 Desember 2019 dengan Nomor : 002/K.LA-03/PM.00.02/XII/2019 terkait larangan tersebut.

“Bawaslu juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Bupati terkait larangan mutasi tersebut yang tertuang dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada,” kata Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan dasar dari surat imbauan tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota.

Pada Pasal 71 disebutkan bahwa pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Serta berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Bawaslu Lampung Tengah akan membuka posko aduan terhadap laporan adanya pergantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan perundang undangan.

“Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, kita akan membuka posko aduan terhadap adanya pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

Edwin juga mengungkapkan jika di Lampung Tengah rawan pelanggaran salah satunya dari tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN).

“Lampung Tengah ini juga ada potensi kerawanan pelanggaran salah satunya ketidaknetralan ASN,” ucap dia.

Dan tidak kalah penting, Edwin mengimbau kepada masyarakat Lampung Tengah pada pilkada 2020 untuk ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan melaporankan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu setempat.

“Dan kami imbau juga kepada seluruh masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan dan laporkan jika menemukan dugaam pelanggaran kepada kami,” pungkas Edwin.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button