DaerahHeadlineriau

BC Dumai Gagalkan Penyeludupan 20 Ribu Butir Ekstasi dan 27,6 Kg Sabu

Dumai,Mitratoday.com-Aparat hukum kian mempersempit jalur masuk narkoba yang masih mencoba bermain dengan berbagai modus. Dalam operasi semalam suntuk, aparat BC Dumai yang menggandeng Polairud dan Lanal berhasil mengamankan 20 ribu butir pil ekstasi serta 27,6 Kg sabu yang hendak diseludupkan melalui Perairan Rupat.

Sementara, dua tersangka berinisial SL (29) dan MR (21) merupakan warga Sungai Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya membawa barang haram itu dari Malaysia dengan menggunakan satu unit perahu cepat tanpa nama. Mereka sempat melarikan diri saat dikepung petugas, namun pada akhirnya terpaksa menyerahkan diri setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

Kepala KPPBC TMP B Dumai, Fuad Fauzi saat ekspos di Gedung Media Center kantor tersebut Selasa (23/07/19) mengatakan, bahwa penindakan ini merupakan hasil informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Rupat, Bengkalis. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dengan membentuk tim

“Tim yang melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ini terdiri dari Petugas Bea Cukai, Pomal Dumai dan Satpolair Polres Dumai. Sehingga tim berhasil mencegah masuknya narkoba seludupan dari Malaysia 20 ribu butir pil ekstasi dan 27,6 Kg sabu.” Kata Fuad.

Menurut Fuad, setelah tim berkoordinasi dengan matang, pada Senin (22/07/19) sekitar pukul 18.00 EIB,langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyergapan. Setelah semalaman menunggu, akhirnya pada Selada (23/07/19) sekitar pukul 06.00 EIB tim dapat melacak target operasi dan dilakukan pengepungan.

“Hanya saja, kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan kapal cepat yang mereka gunakan, sehingga tim melepaskan tembakan peringatan. Akhirnya, setelah 30 menit dikejar aparat, keduanya tak berkutik lagi dan menyerahkan diri. Keduanya langsung dibawa ke kantor BC Dumai untuk diproses.” beber Fuad.

Dari hasil patroli laut bersama, kata Fuad, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai bersama Pomal Dumai dan Satpolair Polres Dumai menemukan satu buah kapal speedboad dengan kecepatan tinggi dari Malaysia menuju Rupat, Bengkalis.

“Speedboat yang dikendarai dua pelaku ini dengan kecepatan tinggi yakni bertenaga mesin 40 PK. Tim dilapangan sudah berupaya memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan speedboat tersebut, tapi tetap melaju cukup kencang,” katanya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut,kedua pelaku bersama barang bukti berupa narkotika dan perahu speedboat langsung dibawa menuju ke pelabuhan Bea Cukai Dumai.

“Setalah dilakukan uji laboratorium rupanya barang itu positif narkotika,” jelasnya.

Pasal pelanggaran kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sementara potensi kerugian negara, immateril, penindakan atas penyelundupan narkotika ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 158.250 jiwa atas penyalahgunaan narkoba dan untuk jumlah uangnya mencapai puluhan miliar. Saat itu juga langsung dilakukan pelimpahan kewenangan Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.

(Zulkarnain)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button