Daerahriau

BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,5 Kg di Terminal Sri Junjungan

Dumai,mitratoday.com – Bea Cukai Dumai kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.5 kilogram berkat image X-Ray di Terminal Sri Junjungan, Kota Dumai, Riau.

Bea Cukai Dumai mengamankan 1.468 gram narkotika jenis methamphetanine pada Minggu (12/5) sore dari salah seorang penumpang kapal rute Dumai-Batam.

Seorang penumpang kapal inisial PR (29) tahun ditangkap oleh petugas beserta barang bawaannya yang dikemas dalam kemasan teh Cina.

Kepala BC Dumai, Fuad Fauzi dalam release, Senin (13/5/2015) mengatakan, informasi terkait rencana PR tersebut sudah tercium oleh pihaknya sejak jauh hari.

Berdasarkan kecocokan ciri khas dan informasi di lapangan, petugas kemudian melakukan pengetatan keamanan di kawasan pelabuhan.

“Profil yang dihimpun di lapangan, kita melihat ada seorang dengan gerak gerik mencurigakan. Terutama, saat mendekati antrian X-ray, orang ini berusaha meninggalkan barang bawaannya berupa tas ransel dengan tujuan menghindari petugas,” sebutnya pada Senin (13/5).

Melihat gelagat tersebut, petugas BC Dumai berusaha mendekati si pelaku yang akhirnya diketahui dengan usahanya mencoba kabur dari jangkauan petugas.

“Namun, karena kesigapan petugas di lapangan, si pelaku akhirnya bisa dibekuk dan diamankan,” tuturnya.

Pelaku yang sudah berada di tangan petugas kemudian digeledah. Namun, petugas tak menemukan barang mencurigakan.

Saat diwawancara petugas justru pelaku mengaku bahwa tas ransel yang ditinggalkannya itu adalah miliknya.

Petugas pun melakukan langkah selanjutnya dengan memeriksa tas tersebut dengan menggunakan mesin X-ray.

“Berdasarkan tampilan image X-ray diketahui, ada sesuatu barang mencurigakan yang ternyata adalah bungkusan teh berwarna hijau dengan tulisan aksara Cina,” papar Fuad.

Setelah dibongkar, ternyata isi bungkusan sebanyak dua unit itu berisi kristal bening diduga methamphetamine atau sabu.

“Setelah dilakukan pengujian Narkotes, hasilnya positif merupakan Methamphetamine dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, FR harus mendekam di Mapolres Dumai untuk pemeriksaan hukum sesuai aturan yang berlaku.

FR disangkakan telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

(Bambang s)

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button