
Penulis : E Manalu
Dumai, Mitratoday.com – Kamis Tanggal 12 Desember 2019, Bea cukai Dumai memusnahkan barang hasil tegahan pada tahun 2019. Pemusnahan dilakukan pihak BC Dumai ini, bertempat dilapangan Gudang TTP Bea Cukai Dumai, jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemusnahan barang dari Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai.
Sementara barang yang dimusnahkan BC Dumai ini, berupa 1800 Slop Rokok, Balpres 24 Bale, Ikat Pinggang 180 kilo, tas dan dompet berbagai merek sekitar 50 kilo, Drum Plastik 35 Buah, Mainan Anak Anak 20 kilo, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kandungan alkohol diatas berjumlah 188 botol, dan MMEA 48 kaleng, serta piring dan gelas 6 koli obat dan kosmetik 7 kotak dan ban dalam mobil 15 kilo.
Pemusnahan barang dilakukan BC Dumai ini, dengan cara dibakar sebagian dan dihancurkan dengan menggunakan alat berat dihadapan sejumlah perwakilan instansi hukum terkait dan pihak petugas bea cukai Dumai.
Kepala Kantor BC Dumai, Fuad Fauji dalam pers rilisnya menuturkan, penindakan yang dilakukan petugas BC Dumai ini agar epek jera bagi penyeludup yang melanggar ketentuan undang undang cukai. untuk itu kita juga melindungi masyarakat dari barang barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Dalam penindakan yang kita lakukan ini, sebagian tangkapan ada tersangka nya, yang kitsa amankan dan sebagian perkaranya sudah ada yang ingkrah mempunyai hukum tetap.