
Dumai,mitratoday.com — TIM Bea Cukai Gabungan yang terdiri dari Direktorat P2- Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, dan Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002, KPPBC TMP B Dumai, berhasil mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) ALFATIHAH yang kedapatan membawa bawang merah Ilegal lebih kurang 2.500 karung dari Kuala Linggi Malaysia, menuju Dumai.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai RURU FIRZA ISNANDAR, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai Andri menyatakan bahwa kapal ALFATIHAH sudah disegel oleh pihak Bea Cuka Dumai, di dermaga Pelindo Dumai. Dan Penangkapan kapal ini dilakukan Tim karena kapal membawa bawang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Kapal AlFatihah sudah diamankan dan disegel, karena kapal mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang resmi, ” ucap Kasi P2 Bea Cukai Dumai pada media ini, Senin (08/09/2025)
Lebih lanjut Andri memaparkan bahwa ditangkap nya kapal, awalnya bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada kapal pengangkut bawang merah ilegal, akan masuk ke Dumai. menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 beroperasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target.
Namun sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC8006 menemukan KM. ALFATIHAH di Perairan Tanjung Medang, dan saat petugas mengamankan kapal, ternyata kapal membawa bawang tanpa dilengkapi dokumen resmi,” terang Dedi Andri.
“Satu orang Nahkoda dan Empat orang ABK yang terduga membawa barang bawang tersebut kini sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugaspetugas Bea Cukai Dumai, ” tuturnya
Sedangkan Kapal bermuatan bawang merah yang diduga berasal dari Negara Malaysia ini ditangkap petugas BC Dumai bersama TIM dengan menggunakan Kapal Patroli (KP) dan barang bawang merah berjumlah kurang lebih 2,500 karung itu diamankan di gudang Bea Cukai Dumai.
Setelah disimpan nya Barang Bukti, Pemeriksaan atau penyidikan pun dilakukan kepada tersangka. Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Dumai, ditetapkan 3 orang tersangka berinisial IZ, AI dan S.
Sedangkan Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
“Bea Cukai Dumai selalu bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, menuju Indonesia Emas 2045,” ucap Kasi P2 ini mengakhiri perbincangannya.
(E. Mamalu)