Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman 223 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi

Malang,mitratoday.com – Operasi patroli darat rutin yang digelar Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang. Total, sebanyak 223.900 batang rokok tanpa pita cukai diamankan petugas.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan penindakan pertama dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jasa Ekspedisi Turen, Jalan Simpang Rekesan, Kedok, Kecamatan Turen. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan Barang Kena Cukai (BKC) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Barang tersebut dikemas dalam 221 koli, berisi 4.630 bungkus atau setara 133.220 batang rokok ilegal.
“Seluruh rokok itu dikemas rapi seolah-olah paket biasa untuk mengelabui petugas. Namun, setelah dibuka, terbukti tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan,” jelas Johan.
Penindakan berlanjut keesokan harinya, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jasa Ekspedisi Kepanjen, Desa Ketawang, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan pengiriman BKC jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa pita cukai. Barang tersebut tercatat sebanyak 194 koli, berisi 4.630 bungkus atau setara 90.680 batang.
Seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
“Total nilai barang mencapai sekitar Rp334 juta, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan sebesar Rp167,9 juta,” tegas Johan.
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperketat pengawasan, baik melalui patroli darat maupun koordinasi dengan pihak ekspedisi, guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
(Tri W )