Daerahjawa TimurMalang

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 696 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Malang,mitratoday.com – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui Operasi Gurita, petugas berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 696.544 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.

Operasi ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025 hingga Senin malam, 9 Juni 2025, dengan menyasar beberapa lokasi strategis yang kerap dijadikan jalur pengiriman barang terlarang.

Pada Kamis (5/6), tim melakukan pemeriksaan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 13 koli berisi 4.860 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total yang diamankan mencapai 95.680 batang.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan berlanjut ke jasa ekspedisi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Di lokasi ini ditemukan 1.260 bungkus berisi 25.160 batang rokok ilegal. Seluruh barang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Pada Senin malam (9/6), tim kembali melanjutkan operasi di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang. Di tempat ini, petugas menemukan 235 koli rokok ilegal, dengan jumlah total 25.160 batang.

Puncaknya terjadi di jasa ekspedisi lainnya di Jalan Raya Krebet Senggrong, Bululawang, yang menjadi lokasi penemuan terbesar. Di sana ditemukan 679 koli berisi 23.795 bungkus, dengan jumlah fantastis mencapai 474.340 batang rokok ilegal.

Seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan estimasi, total barang yang berhasil diamankan memiliki nilai pasar mencapai Rp 1.039.986.840, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 523.138.224

Kepala Bea Cukai Malang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan produk tanpa pita cukai. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungannya.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button